Iklan

terkini

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Gunakan Surat Palsu

Rabu, 29 Juli 2020, Juli 29, 2020 WIB Last Updated 2020-07-29T14:23:55Z
DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SURAT PALSU Generasinews. Com Batam – Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial A dan ALH diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam. Rabu (29/7/20). Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H mengamankan pelaku disalah satu Bank Swasta di Kota Batam. "Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu". tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. "Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korban nya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000,-." Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. "Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali." Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat dihubungi melalui telepon. (Gibson)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Gunakan Surat Palsu

Terkini

Topik Populer

Iklan