Iklan

terkini

Akhyar Sosialisasi Perwal

Jumat, 17 Juli 2020, Juli 17, 2020 WIB Last Updated 2020-07-31T16:20:04Z
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si., menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di hadapan pengurus dan anggota PD Muhammadiyah Kota Medan di gedung Dakwah organisasi itu, Jumat (17/7).

Kehadiran Akhyar yang didampingi Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, M. Andi Syahputra, Plt Kepala Bagian Agama Setda Kota Medan Agus Maryono itu bertujuan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah untuk selalu menerapkan adaptasi kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19. Adaptasi Kehidupan Baru ini menjadi pedoman bagi warga Medan agar dapat beraktivitas secara normal dengan aman dan nyaman, tanpa takut untuk tertular atau menularkan Covid-19 kepada orang lain. Sebelumnya, Akhyar juga menunaikan Salat Jumat di Masjid Taqwa yang berada di kawasan Gedung Dakwah tersebut.

Di awal sambutannya, Akhyar memaparkan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Dalam pemaparannya Akhyar menerangkan bahwa angka positif Corona mulai mendekati angka 2000, hingga kemarin penderita Covid-19 yang terkonfirmasi positif mencapai 1694 orang.

"Kenyataan yang harus kita hadapi hari ini adalah Virus Corona memang nyata dan ada ditengah-tengah kita. Ini bukan rekayasa, bukan hoax namun sesuatu yang memang ada dan kita hidup berdampingan dengan virus tersebut. Kota Medan sendiri memang sedang terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Padahal sebelumnya penyebaran Covid-19 masih dalam grafik yang linier, artinya masih dapat dikendalikan. Namun sekarang penyebarannya begitu cepat dikarenakan Kota Medan sendiri telah mengalami transmisi lokal yakni penyebaran berasal dari dalam daerah sendiri," papar Akhyar.

Semakin kesini, imbuh Akhyar, masyarakat sendiripun sudah mulai jenuh dengan imbauan tetap dirumah saja ataupun aturan mengenakan masker jika berada di luar rumah. Pemko Medan, lanjut Akhyar, telah mengeluarkan dua produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 11 Tahun 2020 dan Perwal No 27 Tahun 2020.

"Pada Perwal No 11/2020 diatur mengenai karantina kesehatan bagi warga yang terkonfirmasi PP, OTG, ODP, PDP dan Positif serta kewajiban bagi seluruh warga Kota Medan untuk mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah. Kami (Pemko Medan) melalui Tim Gabungan sering melakukan razia masker dengan berbagai bentuk sanksi ringan agar masyarakat taat dan patuh. Alhamdulillah sudah ada yang sadar dengan sendirinya ada pula yang sadar setelah dirazia tetapi masih banyak yang tidak taat untuk menjaga dirinya sendiri melalui masker," ungkap Akhyar.

Sedangkan untuk Perwal 27/2020, diterangkan Akhyar lebih lanjut, merupakan aturan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi yang masih berjalan. Akhyar mengatakan pandemi ini masih terus bergulir tanpa tahu kapan akan berakhir. Namun, kehidupan tidak dapat berhenti begitu saja. Mengingat diawal pandemi hampir semua sektor baik kesehatan maupun ekonomi Kota Medan khususnya menjadi merosot.

"Wabah belum dapat dipastikan berakhir dalam waktu dekat ini, namun kita harus tetap hidup dengan cara beradaptasi. Untuk itu, Pemko Medan mengeluarkan peraturan yang dapat menjadi pedoman agar masyarakat dapat beradaptasi dengan Virus Corona tersebut. Di dalam Perwal ini masih mengatur mengenai protokol kesehatan secara global yakni memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian, menjaga jarak fisik dan sosial, sesering mungkin mencuci tangan dengan air mengalir atau memakai hand sanitizer, menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Perwal ini lengkap mengatur bagaimana menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran, restoran, ataupun tempat-tempat berpotensi besar dikunjungi banyak orang seperti mall dan pusat perbelanjaan baik tradisional maupun modern," jelas Akhyar.

Berbagai upaya telah Pemko Medan lakukan, sambung Akhyar, melakukan sosialisasi ke majelis ulama, akademisi, melalui pengajian dan ber
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akhyar Sosialisasi Perwal

Terkini

Topik Populer

Iklan