Pimpin Press Release Pengungkapan 15 Kg Sabu, Kapolda Sumut : 1 Tersangka Diberi Tindakan Tegas
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Sumut pimpin press release pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan,Senin (15/06/2020) pkl 14.00 Wib
Kapolda Sumut mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap inisial KR, HS dan MYN dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 dimana ada 1 (satu) orang laki laki yang membawa Narkotika Jenis sabu dari provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat.
Kemudian personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut - Aceh Jl. Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris warna hitam, selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial KR dan HS.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel hitam didalam mobil tersangka berisikan 5 (lima) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) Kg. Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya.
Di Jalan Megawati Binjai dan pada saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau diberhentikan dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya Petugas dapat menghentikan di simpang jalan tol Binjai - Medan. Namun saat pelaku turun dari mobilnya, pelaku inisial MYN langsung melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah Petugas kemudian Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur
Didalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10 (sepuluh) bungkus teh china warna hijau muda berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 10 (sepuluh) Kg. Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun ditengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.
"Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu berarti 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka", tutur Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Sumut pimpin press release pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan,Senin (15/06/2020) pkl 14.00 Wib
Kapolda Sumut mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap inisial KR, HS dan MYN dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 dimana ada 1 (satu) orang laki laki yang membawa Narkotika Jenis sabu dari provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat.
Kemudian personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut - Aceh Jl. Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat dan berhasil memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris warna hitam, selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial KR dan HS.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel hitam didalam mobil tersangka berisikan 5 (lima) bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) Kg. Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya.
Di Jalan Megawati Binjai dan pada saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau diberhentikan dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya Petugas dapat menghentikan di simpang jalan tol Binjai - Medan. Namun saat pelaku turun dari mobilnya, pelaku inisial MYN langsung melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah Petugas kemudian Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur
Didalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10 (sepuluh) bungkus teh china warna hijau muda berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 10 (sepuluh) Kg. Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun ditengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.
"Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu berarti 150.000 (seratus lima puluh ribu) orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka", tutur Kapolda Sumut.