Tekap Polsek Sunggal Berhasil Mengamankan Dua Pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penadah Di Medan Sunggal, Senin (4/5/2020). Ud
Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku.
Dimana Pelaku masing masing berinisial AP, 20, warga Jalan TB Simatupang, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, FA, 24, warga jalan Tanjung Rejo Kec. Medan Selayang,dan SU, 38, warga Jalan Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Kemudian barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 buah kunci letter “T”, petugas yang mendapatkan laporan dari korban Dian Rahmahdani, 23 warga Jalan Setia Budi, Pasar II Kel. Tanjung Sari ini langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Sementara kedua pelaku pencurian terpaksa dilakukan tindakan tegas dan Terukur,karena saat di lakukan pengembangan mencari pelaku penadah kedua mencoba melarikan diri dan melawan petugas”, sebutnya," Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik. MH yang di dampingi Kanit Reskrim AKP. M. Syarif Ginting .
Lanjut, berawal saat itu Jumat (24/4) sekitar jam 10.30 wib korbannya yang datang ketempat usahanya di jalan Setia Budi Kel. Tanjung Rejo untuk mencek stock penjualan kartu Internet dan memarkirkan sepeda motornya di samping mobil tempat dagangannya.
Adapun kejadian Sekitar jam 11.00 wib saat korban keluar dari mobil tempatnya jualan, korban sudah tidak melihat lagi kenderaan yang di parkirkannya di samping mobil.
Atas dasar laporan korban tersebut, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku serta penadahya dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di berbagai tempat.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal yang di persangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, "pungkasnya.
Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kedua pelaku.
Dimana Pelaku masing masing berinisial AP, 20, warga Jalan TB Simatupang, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, FA, 24, warga jalan Tanjung Rejo Kec. Medan Selayang,dan SU, 38, warga Jalan Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang.
Kemudian barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 buah kunci letter “T”, petugas yang mendapatkan laporan dari korban Dian Rahmahdani, 23 warga Jalan Setia Budi, Pasar II Kel. Tanjung Sari ini langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Sementara kedua pelaku pencurian terpaksa dilakukan tindakan tegas dan Terukur,karena saat di lakukan pengembangan mencari pelaku penadah kedua mencoba melarikan diri dan melawan petugas”, sebutnya," Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik. MH yang di dampingi Kanit Reskrim AKP. M. Syarif Ginting .
Lanjut, berawal saat itu Jumat (24/4) sekitar jam 10.30 wib korbannya yang datang ketempat usahanya di jalan Setia Budi Kel. Tanjung Rejo untuk mencek stock penjualan kartu Internet dan memarkirkan sepeda motornya di samping mobil tempat dagangannya.
Adapun kejadian Sekitar jam 11.00 wib saat korban keluar dari mobil tempatnya jualan, korban sudah tidak melihat lagi kenderaan yang di parkirkannya di samping mobil.
Atas dasar laporan korban tersebut, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku serta penadahya dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di berbagai tempat.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal yang di persangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan penadah di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, "pungkasnya.