Iklan

terkini

Coret Nama Warga Wajib Terima BLT, FPII Lambar Dorong Penegak Hukum Usut Peratin Pajar Agung

Jumat, 22 Mei 2020, Mei 22, 2020 WIB Last Updated 2020-05-22T15:28:49Z
Coret Nama Warga Wajib Terima BLT, FPII Lambar Dorong Penegak Hukum Usut Peratin Pajar Agung

Generasinews.com Lampung Barat - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19,Namun apakah penyaluran BLT ini tepat sasaran.

Pemerintah pun mengakui bahwa hingga saat ini terus memperbaiki pendataan penerima bantuan,Terutama yang terdampak virus Corona atau Covid-19.

Sebagaimana kita ketahui dari penjelasan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa,penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Anggaran Dana Desa (ADD) tahun ini,memang instruksi Kemendes,sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, bentuknya harus Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Namun sangat disayangkan yang Terjadi di Pekon (Desa) Pajar Agung,Kecamatan Belalau,Kabupaten Lampung Barat,Provinsi Lampung masyarakat mengeluhkan bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) yang belum lama ini di bagikan.

Menurut Keterangan Sayuti Selaku Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Pajar agung mengatakan,bantuan yang di berikan kepada masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19 belum lama ini di Pekonya diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum.

"Pendataan calon penerima BLT dari Dana Desa Pekon Pajar agung mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian.namun yang kami sangat sayangkan,pendataan awal tidak sesuai dengan realita"Ujar Sayuti Kamis (21/05) kepada Media yang tergabung dalam FPII Korwil Lampung Barat.

Lanjutnya,"sebelumnya masyarakat menerima BLT-DD,Saya  Bersama tim telah mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan untuk BLT-DD tersebut,dan sebanyak 48 Kepala Keluarga (KK),Penerima Manfaat untuk masyarakat Pekon Pajar agung.setelah terdata,saya bingung kok masyarakat yang telah terdata yang memang berhak menerima malah di coret oleh PJ Peratin (Kepala Desa) Pajar Agung"Cetusnya.

Parahnya lagi,ada masyarakat yatim piatu yang telah terdata malah di coret oleh Okum PJ Peratin Pekon Pajar agung.

"Saya sangat bingung mas,saya beserta tim telah mendata anak yatim piatu untuk mendapatkan bantuan tersebut,karena selama ini tidak penah tersentuh bantuan oleh pemerintah kok malah di coret. Selain itu dari awal pembentukan saya tidak pernah dilibatkan, saya selaku LHP seolah olah tidak dipungsikan. Sejak di bentuknya Tim relawan Covid-19,PJ Peratin Pekon Pajar agung tidak pernah musyawarah terlebih dahulu dengan kami,baik dalam hal pengadaan untuk Penanganan Covid-19,dan lainnya"katanya.

Ditempat terpisah Deni Andestia selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat,manyayangkan adanya dugaan ketimpangan BLT DD yang telah tersalurkan di Pekon Pajar agung yang di duga dimanfatkan oleh sejumlah oknum.

Deni mengatakan,Keluarga FPII Korwil Lampung Barat sangat menyayangkan sikap Oknum PJ Peratin Pekon Pajar agung yang seolah olah tidak mengikuti aturan dari Pemerintah.

"FPII Korwil Lampung Barat menyayangkan sikap Oknum PJ Peratin Pekon Pajar agung yang seolah olah tidak mengikuti sesuai aturan dari Pemerintah. Seharusnya sebagai pemimpin dia harus tahu kondisi ekonomi masyarakat dan bisa mengayomi masyarakatnya"ungkap Deni sapaan akrabnya.

Dengan Kondisi ekonomi saat ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah akibat dampak Covid-19.apalagi dengan adanya virus Corona atau Covid-19 masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, seperti mencari kebutuhan untuk keberlangsungan kehidupannya sehari-hari

Oleh karena itu,untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat,Pemerintah mengalokasikan BLT DD  untuk Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing agar pemerintah bisa membantu meringankan beban hidup masyarakat melalui anggaran tersebut.

"Seharusnya Oknum PJ Peratin Pekon
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Coret Nama Warga Wajib Terima BLT, FPII Lambar Dorong Penegak Hukum Usut Peratin Pajar Agung

Terkini

Topik Populer

Iklan