Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan. Kali ini, Akhyar memanfaatkan Talkshow di salah satu radio yang bertempat di Jalan Sei Batang Serangan, Medan sebagai salah satu media sosialisasinya pada Sabtu (2/5) pagi.
Dikatakan Akhyar, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini. " Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster Isolation,"ujar Akhyar.
Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini, tambah Akhyar, Pemko Medan hanyak dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. " Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar.
Akhyar juga menginformasikan, jajarannya hari ini (2/5) juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota(
Medan sebagai langkah awak menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. " Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," kata Akhyar.
Selain mewajibkan menggunakan masker, sambung Akhyar, aturan lain yang terkandung didalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat. " Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya," papar Akhyar.
Selanjutnya, Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.
" Perwal ini juga mewajibkan isolasi dirumah bagi warga dengan kategori OTG, ODP serta PDP ringan sesuai dengan rekomendasi Tim ahli, mekanismenya Tim Ahli akan melihat kondisi kesehatan serta kelayakan rumah untuk menjalankan isolasinya jika dinyatakan layak maka warga yang masuk kategori tersebut diisolasi di rumah masing-masing. Namun, jika tidak Pemko Medan akan menyiapkan tempat yang layak untuk warga yang akan diisolasi," jelas Akhyar.
Pada masa karantina atau isolasi ini, tambah Akhyar, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga tersebut begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan," Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tim medis juga terus menerus memantau kesehatan serta asupan makanan bergizi dan vitamin yang akan diberikan.
Dikatakan Akhyar, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini. " Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster Isolation,"ujar Akhyar.
Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini, tambah Akhyar, Pemko Medan hanyak dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. " Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar.
Akhyar juga menginformasikan, jajarannya hari ini (2/5) juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota(
Medan sebagai langkah awak menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. " Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," kata Akhyar.
Selain mewajibkan menggunakan masker, sambung Akhyar, aturan lain yang terkandung didalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat. " Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya," papar Akhyar.
Selanjutnya, Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.
" Perwal ini juga mewajibkan isolasi dirumah bagi warga dengan kategori OTG, ODP serta PDP ringan sesuai dengan rekomendasi Tim ahli, mekanismenya Tim Ahli akan melihat kondisi kesehatan serta kelayakan rumah untuk menjalankan isolasinya jika dinyatakan layak maka warga yang masuk kategori tersebut diisolasi di rumah masing-masing. Namun, jika tidak Pemko Medan akan menyiapkan tempat yang layak untuk warga yang akan diisolasi," jelas Akhyar.
Pada masa karantina atau isolasi ini, tambah Akhyar, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga tersebut begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan," Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tim medis juga terus menerus memantau kesehatan serta asupan makanan bergizi dan vitamin yang akan diberikan.