Iklan

terkini

Akhyar Sosialisasi Wajib Masker Bagi Warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker

Sabtu, 02 Mei 2020, Mei 02, 2020 WIB Last Updated 2020-05-05T01:46:00Z
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi melakukan langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sosialisasi dan edukasi dilakukan Akhyar di Jalan Bromo, persisinya depan Koramil 03, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5). Selain mengajak masyarakat untuk menggunkan masker, Akhyar juga membagikan 3.000 masker kepada warga.
Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan Akhyar agar seluruh warga yang ada di Kota Medan wajib mengenakan masker. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Corona penularan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) di tengah-tengah masyarakat.  Sosialisasi dan edukasi ini dilakukan sebagai tahap pertama mendukung pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan  No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Pembagian 3.000 masker ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, tetapi juga di seluruh kelurahan yang ada di Kota Medan. Masing-masing kelurahan dibagikan  3.000 masker untuk diberikan kepada  warganya. Direncanakan, sosialisasi dan edukasi serta pembagian masker dilakukan hingga Minggu (3/5). Setelah itu akan dilakukan penindakan bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Ketika melakukan sosialisasi dan edukasi, Akhyar didampingi Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat, Kasatpol PP HM Sofyan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Arjuna Sembiring, Kabag Humasy Arrahman Pane, Camat Medan Denai Ali Sipahutar serta Kapolsek  dan Danramil setempat memberi dan memakaikan masker kepada pengendera sepeda motor yang tidak mengenakan masker.
Sambil memasang masker, Akhyar mengingatkan kepada pengendara sepeda motor akan pentingnya mengenakan masker di saat pandemi corona yang terjadi saat ini. Sebab, pemakaian masker dapat mencegah warga tertular dari virus mematikan yang belum ditemukan obatnya sampai saat ini. “Mulai saat ini, setiap kali keluar rumah, harus pakai masker!” kata Akhyar usai memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor tersebut.
Setelah itu dengan berjalan kaki, Akhyar mendatangi  sejumlah tempat usaha milik warga. Ada beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Akhyar  kemudian memberikan masker untuk segera dipakai, seraya mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengenakan masker. Di samping itu juga harus menyedikan tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Serta selalu menerapkan  physical distancing jaga jarak dengan pembeli minimal 2 meter.
Dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktifitas  di luar rumah. “Kurangilah aktifitas  di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesat, tetap di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.
Usai memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar pun membagikan selebaran kepada masyarakat yang ditemuinya tersebut. Selebaran itu merupakan surat edaran yang berisikan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kota Medan yang dapat dilakukan masyarakat. Jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, Akhyar pun optimis mampu menghentikan penularan Covid-19. Selain surat edaran, juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus corona.
Selanjutnya Akhyar menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkamn sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Insya Allah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akhyar Sosialisasi Wajib Masker Bagi Warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker

Terkini

Topik Populer

Iklan