Komisi IV DPRD Kota Medan dengan tegas meminta pihak Podomoro City Deli Medan supaya mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Medan.
“Pemko Medan juga harus tegas memberlakukan hukum. Hukum harus sama rata, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajamen Podomoro City Deli, Selasa (11/2/2020) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak.
David Sinaga juga mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin pendirian bangunan Podomoro, seperti pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang menyalahi ketentuan di Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus Medan.
“Saya ingat dulu di sepanjang pinggir badan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus ditanami pohon Mahoni sejajar parit. Namun parit itu bergeser dan Pohon Mahoni tadi pun tidak terlihat lagi. Gimana pertanggungjawaban pihak Podomoro,” tanya David Sinaga.
David Sinaga juga menyayangkan jika perizinan dan pelangaran Podomoro dibiarkan begitu saja karena terlanjur sudah berdiri megah.
“Itukan pembodohan. Kenapa bangunan 1 unit saja jenis tempat tinggal jika tidak mematuhi izin, lantas kita persoalkan. Lantas bangunan raksasa seperti Podomoro kita biarkan. Ini sama artinya kita melakukan pembiaran dan mendukung jika hukum diberlakukan kepada masyarakat kecil,” katanya.
David Sinaga dengan tegas meminta kepada Dinas PKPPR dan Perizinan Terpadu Pemko Medan supaya transparan soal izin yang diterbitkan. “Kita juga perlu tahu, segala jenis izin yang diterbitkan Pemko Medan untuk Podomoro. Perlu diteliti kembali,” tegas David.
Anggota Komisi IV lainnya, Renville Napitupulu, mempertanyakan AMDAL lalu lintas yang diterbitkan Dishub untuk Podomoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengaku pernah memberikan izin AMDAL lalin, namun AMDAL tersebut tidak sesuai lagi, karena ada penambahan bangunan.
“Kita minta pihak Podomoro City supaya mengurus kembali izin AMDAL lalin agar sesuai dengan kondisi bangunan. Tentu dengan bertambahnya luas bangunan akan menambah jumlah volume kendaraan,” tutur Iswar.
Selain Podomoro City Deli, Komisi IV juga mempersoalkan masalah perizinan bangunan The Reiz Condo di Jalan Putri Hijau Medan dan Manhattan Time Squer di Jalan Gatot Subroto Medan.
Komisi IV meminta Pemko Medan menyesuaikan perizinan dengan bangunan di lapangan serta memberikan copy izin tersebut ke DPRD Medan.
“Pemko Medan juga harus tegas memberlakukan hukum. Hukum harus sama rata, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajamen Podomoro City Deli, Selasa (11/2/2020) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak.
David Sinaga juga mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin pendirian bangunan Podomoro, seperti pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang menyalahi ketentuan di Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus Medan.
“Saya ingat dulu di sepanjang pinggir badan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus ditanami pohon Mahoni sejajar parit. Namun parit itu bergeser dan Pohon Mahoni tadi pun tidak terlihat lagi. Gimana pertanggungjawaban pihak Podomoro,” tanya David Sinaga.
David Sinaga juga menyayangkan jika perizinan dan pelangaran Podomoro dibiarkan begitu saja karena terlanjur sudah berdiri megah.
“Itukan pembodohan. Kenapa bangunan 1 unit saja jenis tempat tinggal jika tidak mematuhi izin, lantas kita persoalkan. Lantas bangunan raksasa seperti Podomoro kita biarkan. Ini sama artinya kita melakukan pembiaran dan mendukung jika hukum diberlakukan kepada masyarakat kecil,” katanya.
David Sinaga dengan tegas meminta kepada Dinas PKPPR dan Perizinan Terpadu Pemko Medan supaya transparan soal izin yang diterbitkan. “Kita juga perlu tahu, segala jenis izin yang diterbitkan Pemko Medan untuk Podomoro. Perlu diteliti kembali,” tegas David.
Anggota Komisi IV lainnya, Renville Napitupulu, mempertanyakan AMDAL lalu lintas yang diterbitkan Dishub untuk Podomoro.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengaku pernah memberikan izin AMDAL lalin, namun AMDAL tersebut tidak sesuai lagi, karena ada penambahan bangunan.
“Kita minta pihak Podomoro City supaya mengurus kembali izin AMDAL lalin agar sesuai dengan kondisi bangunan. Tentu dengan bertambahnya luas bangunan akan menambah jumlah volume kendaraan,” tutur Iswar.
Selain Podomoro City Deli, Komisi IV juga mempersoalkan masalah perizinan bangunan The Reiz Condo di Jalan Putri Hijau Medan dan Manhattan Time Squer di Jalan Gatot Subroto Medan.
Komisi IV meminta Pemko Medan menyesuaikan perizinan dengan bangunan di lapangan serta memberikan copy izin tersebut ke DPRD Medan.