Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengunjungi kantor DPRD Kota Medan, Senin (24/2/20). Kedatangan rombongan legislator tersebut bertujuan untuk studi banding terkait Tata Tertib (Tatib) yang berlaku di DPRD Medan.
“Tujuan kedatangan kami dari Komisi I DPRD Tangerang Selatan untuk studi banding mengenai Tatib di DPRD Medan untuk jadi masukan bagi Tatib kami,” kata anggota DPRD Tangerang Selatan dari Fraksi PDIP, Ledy M.P.Butar-Butar, SE mewakili Ketua Komisi I, Ali Rahmat,Lc.,MIS dari Fraksi PKS.
Menurutnya, kalau PP 12 Tahun 2018 apa yang ada pada peraturan baru tersebut tidak perlu lagi dibahas, tetapi apa yang menjadi tambahan di Tatib yang diambil dari muatan lokal di daerah Kota Medan akan dapat menjadi masukan bagi DPRD Tengerang Selatan.
”Misalnya, jika pada masa tugas anggota DPRD Medan meninggal dunia, apakah bisa disemayamkan di gedung DPRD Medan, atau khas-khas dari Medan lainnya yang dapat menjadi masukan bagi kami,” sebut Ledy.
Menjawab ini, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Drs.Wong Cun Sen Tarigan, M.Pd.B didampingi Dhiyaul Hayati dari Fraksi PKS Medan yang menerima kedatangan legislator Tangsel tersebut mengatakan, pada Tatib DPRD Medan tidak ada diatur tentang menyemayamkan sementara jenazah anggota DPRD yang meninggal atau gugur pada saat bertugas, namun boleh saja jika dalam bentuk penghargaan.
”Namun sebagai bentuk penghargaan bisa dilaksanakan, tergantung kebijakan dari pimpinan dan pihak keluarga yang bersangkutan,” terang Wong.
Sambungnya lagi, untuk muatan lokal seperti baju batik memang Kota Medan ada mengharuskan setiap hari Jumat seluruh dinas dan ASN wajib menggunakan baju batik. Namun batik tidak dimasukkan pada Tatib.
Pada kesempatan itu, Ledy Butar-Butar juga menjelaskan, APBD Tangerang Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3 triliun lebih dengan memiliki 7 Kecamatan dan 54 Kelurahan.
”Jika dibanding Medan, APBD Kota Tangerang Selatan sangat kecil memang,” ucapnya.
Pembahasan mengenai Tatib di DPRD Medan tersebut berjalan dengan alot, dimana terlihat beberapa anggota DPRD Tangerang Selatan banyak bertanya kepada kedua wakil rakyat Kota Medan itu.
Di akhir pembicaraan, anggota DPRD Tangsel menyatakan ingin belajar banyak lagi mengenai pelaksanaan Tatib DPRD Medan. Untuk itu, mereka meminta soft copy dari sekretariat DPRD Medan untuk mereka pelajari sebagai masukan. Dalam kesempatan itu juga, kedua lembaga wakil rakyat tersebut saling bertukar cinderamata dan foto bersama.
“Tujuan kedatangan kami dari Komisi I DPRD Tangerang Selatan untuk studi banding mengenai Tatib di DPRD Medan untuk jadi masukan bagi Tatib kami,” kata anggota DPRD Tangerang Selatan dari Fraksi PDIP, Ledy M.P.Butar-Butar, SE mewakili Ketua Komisi I, Ali Rahmat,Lc.,MIS dari Fraksi PKS.
Menurutnya, kalau PP 12 Tahun 2018 apa yang ada pada peraturan baru tersebut tidak perlu lagi dibahas, tetapi apa yang menjadi tambahan di Tatib yang diambil dari muatan lokal di daerah Kota Medan akan dapat menjadi masukan bagi DPRD Tengerang Selatan.
”Misalnya, jika pada masa tugas anggota DPRD Medan meninggal dunia, apakah bisa disemayamkan di gedung DPRD Medan, atau khas-khas dari Medan lainnya yang dapat menjadi masukan bagi kami,” sebut Ledy.
Menjawab ini, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP, Drs.Wong Cun Sen Tarigan, M.Pd.B didampingi Dhiyaul Hayati dari Fraksi PKS Medan yang menerima kedatangan legislator Tangsel tersebut mengatakan, pada Tatib DPRD Medan tidak ada diatur tentang menyemayamkan sementara jenazah anggota DPRD yang meninggal atau gugur pada saat bertugas, namun boleh saja jika dalam bentuk penghargaan.
”Namun sebagai bentuk penghargaan bisa dilaksanakan, tergantung kebijakan dari pimpinan dan pihak keluarga yang bersangkutan,” terang Wong.
Sambungnya lagi, untuk muatan lokal seperti baju batik memang Kota Medan ada mengharuskan setiap hari Jumat seluruh dinas dan ASN wajib menggunakan baju batik. Namun batik tidak dimasukkan pada Tatib.
Pada kesempatan itu, Ledy Butar-Butar juga menjelaskan, APBD Tangerang Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3 triliun lebih dengan memiliki 7 Kecamatan dan 54 Kelurahan.
”Jika dibanding Medan, APBD Kota Tangerang Selatan sangat kecil memang,” ucapnya.
Pembahasan mengenai Tatib di DPRD Medan tersebut berjalan dengan alot, dimana terlihat beberapa anggota DPRD Tangerang Selatan banyak bertanya kepada kedua wakil rakyat Kota Medan itu.
Di akhir pembicaraan, anggota DPRD Tangsel menyatakan ingin belajar banyak lagi mengenai pelaksanaan Tatib DPRD Medan. Untuk itu, mereka meminta soft copy dari sekretariat DPRD Medan untuk mereka pelajari sebagai masukan. Dalam kesempatan itu juga, kedua lembaga wakil rakyat tersebut saling bertukar cinderamata dan foto bersama.