Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, mendesak seluruh aparat Pemko Medan untuk serius melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
“Dengan maksimalnya pengawasan, bukan hanya menjaga estetika kota, tapi juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Paul MA Simanjuntak, kepada wartawan di Medan, Kamis (13/2/2020) menyikapi hasil RDP dengan para Kepling, Lurah, Camat, Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan bersama sejumlah pemilik bangunan di Komisi IV DPRD Kota Medan.
Aparat Pemko Medan di lapangan, kata Paul, harus menegakkan aturan. “Tim pengawasan di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan,” katanya.
Tujuannya, sebut Paul, supaya tertib mengikuti aturan yang berlaku dan bila terjadi pelanggaran cepat ditindaklanjuti. “Jangan setelah pembangunan hampir rampung lantas dilakukan penindakan. Ini yang sering terjadi, sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar bahkan Pemko Medan mrngalami kebocoran PAD,” ujarnya.
Paul mengaku, dari hasil pantauan di wilayah Kecamatan Medan Tembung banyak bangunan yang tidak memiliki izin, padahal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah. “Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan, dengan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi masukan PAD Pemko Medan,” papar Paul.
Untuk memaksimalkan pengawasan bangunan bermasalah, kata Paul, aparat Kepling, Kelurahan dan Kecamatan dituntut supaya dibekali pengetahuan terkait aturan perizinan bangunan.
“Dengan maksimalnya pengawasan, bukan hanya menjaga estetika kota, tapi juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Paul MA Simanjuntak, kepada wartawan di Medan, Kamis (13/2/2020) menyikapi hasil RDP dengan para Kepling, Lurah, Camat, Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan bersama sejumlah pemilik bangunan di Komisi IV DPRD Kota Medan.
Aparat Pemko Medan di lapangan, kata Paul, harus menegakkan aturan. “Tim pengawasan di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan,” katanya.
Tujuannya, sebut Paul, supaya tertib mengikuti aturan yang berlaku dan bila terjadi pelanggaran cepat ditindaklanjuti. “Jangan setelah pembangunan hampir rampung lantas dilakukan penindakan. Ini yang sering terjadi, sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar bahkan Pemko Medan mrngalami kebocoran PAD,” ujarnya.
Paul mengaku, dari hasil pantauan di wilayah Kecamatan Medan Tembung banyak bangunan yang tidak memiliki izin, padahal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah. “Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan, dengan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi masukan PAD Pemko Medan,” papar Paul.
Untuk memaksimalkan pengawasan bangunan bermasalah, kata Paul, aparat Kepling, Kelurahan dan Kecamatan dituntut supaya dibekali pengetahuan terkait aturan perizinan bangunan.