Komisi II DPRD Kota Medan mengapresiasi Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Sumatera Utara yang keberatan atas alih fungsi lahan hutan mangrove di Belawan.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, dalam pertemuan dengan MAPALA di DPRD Kota Medan, Senin (24/2/2020).
Aulia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya merasa keberatan terhadap alih fungsi lahan hutan mangrove yang akan dijadikan bernilai ekonomi.
Sebab, kata Aulia, setiap tahunnya telah terjadi penurunan struktur tanah di wilayah Belawan karena abrasi akibat banjir rob yang selalu terjadi. “Ini akibat apa? Akibat tidaknya adanya penyangga. Salah satu penyangganya ya hutan mangrove,” ujar pria yang akrab disapa, Aman, ini.
Bahkan, sebut Aman, imbas banjir rob sudah mengenai 3 kecamatan di wilayah utara Kota Medan. “Jadi, kalau mangrove ini tidak dijaga dan dipelihara, bukan tidak mungkin semua kecamatan di wilayah utara terkena banjir rob. Apalagi, pada tahun ini di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ada anggaran untuk hutan mangrove,” ungkapnya.
Persoalan revisi Ranperda RTRW, sambung Aman, saat ini sudah masuk ke tahap pembahasan di tingkat Pansus. Seharusnya, tambah Aman, pembahasan revisi Perda lintas komisi karena keterkaitan semuanya.
“Urusan tanah masuk Komisi I, lingkungan hidup Komisi II, perizinan Komisi III dan pembangunan Komisi IV. Jadi, saran kami adik-adik membuat surat ke DPRD dan Pansus, sehingga nantinya bisa masuk menjadi salah satu acuan dalam pembahasan,” saran Aman.
Sementara Wakil Ketua Komisi II, Sudari, meminta pihak MAPALA terlebih dahulu mempelajari latar belakang revisi Perda RTRW tersebut, sehingga masukan yang disampaikan bisa menjadi Pansus saat melakukan pembahasan.
“Persoalan mangrove yang disampaikan, kita juga harus tahu mana punya masyarakat, mana punya Pemko dan mana punya Pusat,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Komisi II, Dhiyaul Hayati dan anggota, Afif Abdillah, menyarankan MAPALA agar membuat surat ditujukan ke DPRD dan Pansus. Sebab, katanya, saat ini revisi Perda RTRW sudah pembahasan di tingkat Pansus.
Sebelumnya Koordinator PKD MAPALA SU, Firman Kuswanto, menyampaikan ingin mengetahui langsung dari Komisi II DPRD Kota Medan terkait masalah alih fungsi lahan hutan mangrove di Belawan.
Sebab, kata Firman, hutan mangrove adalah benteng alami terhadap abrasi dan banjir rob. Selain itu juga sebagai penyumbang oksigen terbaik dari pohon lainnya.
“Sebagai agent of change dan agent social contro terhadap lingkungan hidup, kami ingin tahu secara langsung dari Komisi II mengenai hal ini,” kata Firman.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, dalam pertemuan dengan MAPALA di DPRD Kota Medan, Senin (24/2/2020).
Aulia mengatakan, pada prinsipnya pihaknya merasa keberatan terhadap alih fungsi lahan hutan mangrove yang akan dijadikan bernilai ekonomi.
Sebab, kata Aulia, setiap tahunnya telah terjadi penurunan struktur tanah di wilayah Belawan karena abrasi akibat banjir rob yang selalu terjadi. “Ini akibat apa? Akibat tidaknya adanya penyangga. Salah satu penyangganya ya hutan mangrove,” ujar pria yang akrab disapa, Aman, ini.
Bahkan, sebut Aman, imbas banjir rob sudah mengenai 3 kecamatan di wilayah utara Kota Medan. “Jadi, kalau mangrove ini tidak dijaga dan dipelihara, bukan tidak mungkin semua kecamatan di wilayah utara terkena banjir rob. Apalagi, pada tahun ini di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak ada anggaran untuk hutan mangrove,” ungkapnya.
Persoalan revisi Ranperda RTRW, sambung Aman, saat ini sudah masuk ke tahap pembahasan di tingkat Pansus. Seharusnya, tambah Aman, pembahasan revisi Perda lintas komisi karena keterkaitan semuanya.
“Urusan tanah masuk Komisi I, lingkungan hidup Komisi II, perizinan Komisi III dan pembangunan Komisi IV. Jadi, saran kami adik-adik membuat surat ke DPRD dan Pansus, sehingga nantinya bisa masuk menjadi salah satu acuan dalam pembahasan,” saran Aman.
Sementara Wakil Ketua Komisi II, Sudari, meminta pihak MAPALA terlebih dahulu mempelajari latar belakang revisi Perda RTRW tersebut, sehingga masukan yang disampaikan bisa menjadi Pansus saat melakukan pembahasan.
“Persoalan mangrove yang disampaikan, kita juga harus tahu mana punya masyarakat, mana punya Pemko dan mana punya Pusat,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Komisi II, Dhiyaul Hayati dan anggota, Afif Abdillah, menyarankan MAPALA agar membuat surat ditujukan ke DPRD dan Pansus. Sebab, katanya, saat ini revisi Perda RTRW sudah pembahasan di tingkat Pansus.
Sebelumnya Koordinator PKD MAPALA SU, Firman Kuswanto, menyampaikan ingin mengetahui langsung dari Komisi II DPRD Kota Medan terkait masalah alih fungsi lahan hutan mangrove di Belawan.
Sebab, kata Firman, hutan mangrove adalah benteng alami terhadap abrasi dan banjir rob. Selain itu juga sebagai penyumbang oksigen terbaik dari pohon lainnya.
“Sebagai agent of change dan agent social contro terhadap lingkungan hidup, kami ingin tahu secara langsung dari Komisi II mengenai hal ini,” kata Firman.