Komisi 4 DPRD Medan menyayangkan kinerja Lurah Sei Agul, Erfin Muharmansyah, S.Sos yang kurang tegas dan terkesan tidak peduli terhadap banyaknya pembangunan di wilayahnya yang diduga banyak tidak memiliki perizinan. Hal ini diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke komisi 4 DPRD Medan terkait marak bangunan tanpa izin.
Sebagai contoh, pemanggilan pemimpin Perusahaan Maybank Finance yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah No.41 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Selasa (11/2).
Pemanggilan tersebut terkait laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi 4 DPRD Medan tentang adanya kegiatan pembangunan dilantai 4 paling atas dari perusahaan penyedia kredit kenderaan roda ampat tersebut.
Diketahui penambahan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemko Medan dan parahnya, material bangunan jatuh dan menimpa dua rumah warga yang ada tepat di bawah gedung tersebut. Sehingga atap rumah wargapun rusak parah tertimpa cone blok milik Maybank Finance.
” Kita ingin mengetahui, kenapa bangunan tidak terlebih dahulu diurus izinnya. Apakah karna menambah , sehingga tidak perlu diurus izin,” terang Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak heran.
Sambung Paul yang merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan, agar tidak mendapat masalah hukum, dan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Medan, agar pihak Maybank Finance terlebih dahulu mengurus semua perizinan yang dimaksud.
Paul juga menyayangkan Lurah Sei Agul Erfin Muharmansyah, S.Sos tidak hadir pada RDP kali ini. Dan seolah melakukan pembiaran terhadap banyaknya pembangunan yang diduga tidak berizin di wilayahnya.
” Kita sangat sayangkan, Lurah Sei Agul seolah tutup mata atas banyaknya permasalah terkait pembangunan, yang salah satunya Maybank Finance, dan taman Danau Marsabut yang saat ini saya dengar sudah beralih fungsi adi tempat usaha kuliner,” terang Paul.
Sementara itu, Cahyadi yang mewakili dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), menganjurkan pihak Maybank Finance, terlebih dahulu mengurus izin sebelum membangun.
Hendra, pimpinan Maybank Finance saat ditanyai terkait bangunan yang mereka punya mengaku saat ini sementara tidak ada pembangunan mengikuti saran dari Dinas PKPPR.
” Saat ini kami tidak ada membangun sebelum perizinan yang sedang kami urus selesai terlebih dahulu,”sebut Hendra.
Terpisah, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibawakan komisi 4 DPRD Medan mengatakan langkah komisi 4 yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini sudah tepat, memanggil pihak Maybank Finance dan pihak – pihak terkait lainnya agar semua jelas, sehingga pihak Maybank Finance tidak terlalu enteng membangun jika belum ada mengurus perizinan.
” Pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan juga menurut Antonius D Tumanggor dinilai lalai dan tidak tegas, sehingga bisa terjadi pelanggaran izin sampai akhirnya mencuat ke DPRD Medan, ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas politisi dari Partai NasDem Medan ini.
Antonius yang juga anggota Komisi 4 DPRD Medan ini meminta agar Plt.Walikota Medan menghentikan Lurah Sei Agul Medan karena dinilai tidak layak lagi memimpin di kelurahan yang dipimpinnya.
Hadir pada RDP di komisi 4 antara lain, Satpol PP Medan yang diwakilo oleh Ardhani, Dinas Perizinan Satu Pintu diwakili oleh Join E Lase, dan anggota Komisi 4 lainnya.
Sebagai contoh, pemanggilan pemimpin Perusahaan Maybank Finance yang beralamat di Jalan Tengku Amir Hamzah No.41 B Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Selasa (11/2).
Pemanggilan tersebut terkait laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi 4 DPRD Medan tentang adanya kegiatan pembangunan dilantai 4 paling atas dari perusahaan penyedia kredit kenderaan roda ampat tersebut.
Diketahui penambahan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemko Medan dan parahnya, material bangunan jatuh dan menimpa dua rumah warga yang ada tepat di bawah gedung tersebut. Sehingga atap rumah wargapun rusak parah tertimpa cone blok milik Maybank Finance.
” Kita ingin mengetahui, kenapa bangunan tidak terlebih dahulu diurus izinnya. Apakah karna menambah , sehingga tidak perlu diurus izin,” terang Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak heran.
Sambung Paul yang merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan, agar tidak mendapat masalah hukum, dan dilakukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Medan, agar pihak Maybank Finance terlebih dahulu mengurus semua perizinan yang dimaksud.
Paul juga menyayangkan Lurah Sei Agul Erfin Muharmansyah, S.Sos tidak hadir pada RDP kali ini. Dan seolah melakukan pembiaran terhadap banyaknya pembangunan yang diduga tidak berizin di wilayahnya.
” Kita sangat sayangkan, Lurah Sei Agul seolah tutup mata atas banyaknya permasalah terkait pembangunan, yang salah satunya Maybank Finance, dan taman Danau Marsabut yang saat ini saya dengar sudah beralih fungsi adi tempat usaha kuliner,” terang Paul.
Sementara itu, Cahyadi yang mewakili dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), menganjurkan pihak Maybank Finance, terlebih dahulu mengurus izin sebelum membangun.
Hendra, pimpinan Maybank Finance saat ditanyai terkait bangunan yang mereka punya mengaku saat ini sementara tidak ada pembangunan mengikuti saran dari Dinas PKPPR.
” Saat ini kami tidak ada membangun sebelum perizinan yang sedang kami urus selesai terlebih dahulu,”sebut Hendra.
Terpisah, Antonius Devolis Tumanggor S.Sos menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibawakan komisi 4 DPRD Medan mengatakan langkah komisi 4 yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini sudah tepat, memanggil pihak Maybank Finance dan pihak – pihak terkait lainnya agar semua jelas, sehingga pihak Maybank Finance tidak terlalu enteng membangun jika belum ada mengurus perizinan.
” Pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan juga menurut Antonius D Tumanggor dinilai lalai dan tidak tegas, sehingga bisa terjadi pelanggaran izin sampai akhirnya mencuat ke DPRD Medan, ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas politisi dari Partai NasDem Medan ini.
Antonius yang juga anggota Komisi 4 DPRD Medan ini meminta agar Plt.Walikota Medan menghentikan Lurah Sei Agul Medan karena dinilai tidak layak lagi memimpin di kelurahan yang dipimpinnya.
Hadir pada RDP di komisi 4 antara lain, Satpol PP Medan yang diwakilo oleh Ardhani, Dinas Perizinan Satu Pintu diwakili oleh Join E Lase, dan anggota Komisi 4 lainnya.