Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan bangunan Hotel Central di Jalan Merak Jingga, Keluraan Kesawan, Kecamatan Medan Barat distanvaskan, karena banyak penyimpangan dalam pembangunannya.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, usai mendengar seluruh keterangan dari pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Selasa (11/2/2020).
Pada prinsipnya, kata Paul, Pemerintah Kota Medan dan DPRD sangat setuju adanya investasi, namun harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jika seluruh perizinan sudah dilengkapi, silahkan lanjutkan pembangunannya. Jangan suka-suka tidak mengikuti aturan,” tegas Paul.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Perizinan Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi, menyampaikan izin yang dikeluarkan untuk bangunan hotel hanya 9 lantai, namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. “Termasuk juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi,” katanya.
Ironisnya, sebut Cahyadi, perizinan untuk dokumen AMDAL juga sarat penyimpangan. “Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi,” ucapnya.
Cahyadi menegaskan, setelah mendapat rekomendasi stanvas, tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lapangan. “Tidak ada istilah stanvas parsial, tapi keseluruhan,” tegasnya.
Dalam rapat juga terungkap lahan Hotel Central merupakan milik Pemprovsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 tahun.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak, usai mendengar seluruh keterangan dari pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Selasa (11/2/2020).
Pada prinsipnya, kata Paul, Pemerintah Kota Medan dan DPRD sangat setuju adanya investasi, namun harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jika seluruh perizinan sudah dilengkapi, silahkan lanjutkan pembangunannya. Jangan suka-suka tidak mengikuti aturan,” tegas Paul.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Perizinan Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi, menyampaikan izin yang dikeluarkan untuk bangunan hotel hanya 9 lantai, namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai. “Termasuk juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi,” katanya.
Ironisnya, sebut Cahyadi, perizinan untuk dokumen AMDAL juga sarat penyimpangan. “Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi,” ucapnya.
Cahyadi menegaskan, setelah mendapat rekomendasi stanvas, tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lapangan. “Tidak ada istilah stanvas parsial, tapi keseluruhan,” tegasnya.
Dalam rapat juga terungkap lahan Hotel Central merupakan milik Pemprovsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 tahun.