2 Pengedar Sabu Diamankan Polres Sergai
Sergai - Kapolres Serdang Bedagai
AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum menjelaskan pada
Senin (20/01/2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Dsn I dan Dusun V Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai telah diamankan 2 tersangka atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka adalah Sutiono alias Ono (34) pekerjaan mocok mocok warga Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai dan Julianto als Parto (48) profesi Petani warga Dusun V Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Barang bukti yang ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,71gr, 1 bal plastik klip transparan kosong dan Uang Tunai Rp 50.000.
Disebutkan Kapolres, pengungkapan kasus Narkoba berhasil setelah menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli natkotika di TKP.
Mendapat informasi akurat, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi yang dimaksud langsung menuju TKP dan mendapati Sutiono sedang berdiri di samping rumahnya dan langsung diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah di dalam kamarnya ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga Sabu berat brutto 0,71gr dan 1 bal plastik klip transparan kosong serta uang sisa pembelian sabu sebesar Rp 50.000.
Berdasarkan interogasi awal terhadap Sutiono, dirinya menerangkan memperoleh BB tersebut dari Julianto yang dibelinya seharga Rp.450.000.
Setelah dilakukan pengembangan tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap Julianto yang berdiri di halaman rumahnya.
Dengan didampingi Kadus V Desa Pon Supino, tim melakukan penggeledahan didalam rumah Julianto namun tidak ditemukan Narkotika.
Selanjutnya terhadap Julianto masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya.
Sergai - Kapolres Serdang Bedagai
AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum menjelaskan pada
Senin (20/01/2020 sekitar pukul 15.00 Wib di Dsn I dan Dusun V Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai telah diamankan 2 tersangka atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka adalah Sutiono alias Ono (34) pekerjaan mocok mocok warga Dusun I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai dan Julianto als Parto (48) profesi Petani warga Dusun V Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.
Barang bukti yang ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,71gr, 1 bal plastik klip transparan kosong dan Uang Tunai Rp 50.000.
Disebutkan Kapolres, pengungkapan kasus Narkoba berhasil setelah menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli natkotika di TKP.
Mendapat informasi akurat, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi yang dimaksud langsung menuju TKP dan mendapati Sutiono sedang berdiri di samping rumahnya dan langsung diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan rumah di dalam kamarnya ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal diduga Sabu berat brutto 0,71gr dan 1 bal plastik klip transparan kosong serta uang sisa pembelian sabu sebesar Rp 50.000.
Berdasarkan interogasi awal terhadap Sutiono, dirinya menerangkan memperoleh BB tersebut dari Julianto yang dibelinya seharga Rp.450.000.
Setelah dilakukan pengembangan tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berhasil menangkap Julianto yang berdiri di halaman rumahnya.
Dengan didampingi Kadus V Desa Pon Supino, tim melakukan penggeledahan didalam rumah Julianto namun tidak ditemukan Narkotika.
Selanjutnya terhadap Julianto masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya.