Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta pemecatan sejumlah Direksi di lingkungan PD Pasar Kota Medan, yakni Direktur Utama, Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional, Yonny Anwar, serta Direktur Pengembangan dan SDM, Arifin Rambe, tidak menimbulkan kisruh berkepanjangan.
“Kita tidak ingin pemecatan Direksi PD Pasar menjadi kisruh seperti ini. Namun begitu, upaya hukum yang dilakukan direksi yang lama sah-sah saja menurut hukum,” ungkap Afif menyikapi kisruh yang terjadi di lingkungan PD Pasar Kota Medan, Rabu (22/1/2020).
Diakui Afif, dirinya sangat prihatin dengan pemecatan tiga direksi di lingkungan PD Pasar Kota Medan yang berakhir kisruh tersebut. Pasalnya, PD Pasar Kota Medan menjadi pilar penting dalam pengelolaan pasar yang bersentuhan langsung dengan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Kita meminta semua pihak agar menahan diri. Namun, hal ini jangan sampai menjadikan PD Pasar Kota Medan kekosongan pimpinan. Karena sangat merugikan masyarakat Kota Medan,” imbuhnya seraya mengaku tidak ingin masuk dalam kewenangan Plt Walikota Medan.
Diketahui, pemecatan ketiga direksi PD Pasar Kota Medan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor: 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Pemecatan itu diduga karena kinerja ketiga direksi tersebut dinilai selama ini buruk.
Menanggapi surat tersebut, Rusdi menolak dipecat dari jabatannya. Dia menilai surat pemecatan yang dilayangkan Pemko Medan diduga cacat hukum. Dia juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
“Kita tidak ingin pemecatan Direksi PD Pasar menjadi kisruh seperti ini. Namun begitu, upaya hukum yang dilakukan direksi yang lama sah-sah saja menurut hukum,” ungkap Afif menyikapi kisruh yang terjadi di lingkungan PD Pasar Kota Medan, Rabu (22/1/2020).
Diakui Afif, dirinya sangat prihatin dengan pemecatan tiga direksi di lingkungan PD Pasar Kota Medan yang berakhir kisruh tersebut. Pasalnya, PD Pasar Kota Medan menjadi pilar penting dalam pengelolaan pasar yang bersentuhan langsung dengan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
“Kita meminta semua pihak agar menahan diri. Namun, hal ini jangan sampai menjadikan PD Pasar Kota Medan kekosongan pimpinan. Karena sangat merugikan masyarakat Kota Medan,” imbuhnya seraya mengaku tidak ingin masuk dalam kewenangan Plt Walikota Medan.
Diketahui, pemecatan ketiga direksi PD Pasar Kota Medan itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor: 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Pemecatan itu diduga karena kinerja ketiga direksi tersebut dinilai selama ini buruk.
Menanggapi surat tersebut, Rusdi menolak dipecat dari jabatannya. Dia menilai surat pemecatan yang dilayangkan Pemko Medan diduga cacat hukum. Dia juga mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.