-Polres Pelabuhan Belawan dan Jajaran kembali bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku tindak kejahatan, diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kali ini, 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diberi tindakan tegas terukur.
Keempat pelaku yang berhasil diciduk adalah Edi Agus Susanto (22) warga Pasar 1 Tengah, Gang Rasmi,Kel. Tanah 600, Kec. Medan Marelan, M. Efendi (33) warga Kebun Rambung, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, M Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo Jalan Pulau Seribu, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan dan Valentino Simanjuntak (20) warga Jalan Pulau Halmahera, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. Ramdhani Dayan SH.MH didamping Waka Polres Kompol H. Zonni dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico dalam konfresi persnya, Senin (27/01/2020) mengatakan para pelaku diberikan tindakan tegas lantaran sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Memang kita perintahkan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena keempat pelaku sudah 30 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata AKBP Dayan.
Dijelaskan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, para pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti kunci T, kunci L, 4 unit sepeda motor dan 1 buah pisau,” jelas Kapolres.
Untuk para pelaku masih diperiksa secara itensif, untuk pengembangan dimana para pelaku menjual hasil kejahatannya.
“Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal, 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjarah,” tegas AKBP Dayan
Kali ini, 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diberi tindakan tegas terukur.
Keempat pelaku yang berhasil diciduk adalah Edi Agus Susanto (22) warga Pasar 1 Tengah, Gang Rasmi,Kel. Tanah 600, Kec. Medan Marelan, M. Efendi (33) warga Kebun Rambung, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, M Ali Syahputra (37) warga Komplek Pelindo Jalan Pulau Seribu, Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan dan Valentino Simanjuntak (20) warga Jalan Pulau Halmahera, Kel. Belawan Bahari, Kec. Medan Belawan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. Ramdhani Dayan SH.MH didamping Waka Polres Kompol H. Zonni dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico dalam konfresi persnya, Senin (27/01/2020) mengatakan para pelaku diberikan tindakan tegas lantaran sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Memang kita perintahkan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena keempat pelaku sudah 30 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata AKBP Dayan.
Dijelaskan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, para pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti
“Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti kunci T, kunci L, 4 unit sepeda motor dan 1 buah pisau,” jelas Kapolres.
Untuk para pelaku masih diperiksa secara itensif, untuk pengembangan dimana para pelaku menjual hasil kejahatannya.
“Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal, 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjarah,” tegas AKBP Dayan