Iklan

terkini

Kapolsek Medan Baru Dampingi Kapolrestabes Dalam Mengungkap Aksi Jambret ke-26

Sabtu, 18 Januari 2020, Januari 18, 2020 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:31Z
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johhny Eddison Isir mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang beraksi 26 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sabtu (18/1/2020).

Press Release ini yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polrestabes Medan Jalan H M Said No 1 Medan, Sumatera Utara dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny Eddison Isir, Sik, MTCP,

Didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing, Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba, Panit II Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Imanuel Ginting, Johhny menyatakan ke empat para pelaku yang dibekuk adalah, Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), dan Rinaldi alias Bocil (21).

Dikatakan Johhny penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan seorang ibu rumah tangga Clara Elyda Sinaga (61), warga Jalan Perum Kota Wisata, Cluster Amsterdam B.28, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, korban jambret pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Gatot Subroto depan hotel Four Point Kecamatan Medan Petisah.

“Ketika itu, korban pulang naik becak motor (Betor) dari Jalan Mongosidi, lalu sesampainya di Jalan S.Parman, Korban berhenti untuk makan malam dan selesai makan malam korban kembali naik betor untuk pulang kerumah dengan di temani orang tua korban,” kata Johhny.

Sesampainya di Jalan Gatot Subroto tepatnya lewat roti mawar, Kapolres mengatakan 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki FU, secara tiba-tiba langsung menarik tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari betor dan mengakibatkan kepala belakang kiri korban terluka.

“Korban mengalami luka serius dan dirawat di RS.Advent,” jelasnya.

“Para pelaku ini ditangkap didalam kos kosan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku didalam kamar kosnya berikut narkotika rupa Sabu-sabu dan alat hisap sabu (Bong),” tambahnya.

Namun, pada saat diamankan lanjut Kapolrestabes Medan para pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku karena para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.

“Dari hasil introgasi ke empat pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret di sebayank 26 TKP di mana modus operandi melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan menarik tas atau HP untuk kemudian diambil secara paksa ,” beber Johhny.

Kapolrestabes Medan menyebutkan, tersangka Rinaldi alias Bocil merupakan resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara Penganiayaan dihukum 10 bulan penjara dan tahun 2017 ditangkap Polsek Helvetia dalam perkara curas/jambret dihukum 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka Bobby resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Helvetia penganiayaan dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan tersangka Ragil resedivis tahun 2015 ditangkap Polsek Sunggal dalam perkara curas/jambret dihukum 1 tahun 6 bulan,” sebutnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Hitam BK 450 AET, 1 Unit Sp. Motor Suzuki Satria FU warna Putih BK 5036 AHB, 1 Unit Sp. Motor Honda Vario warna Putih BK 3346 AFF, 1 Unit Sp Motor Honda Scopy warna Merah BK 3707 ACR.

1 buah cincin, 1 pasang anting, 2 buah kalung, 16 buah KTP, 4 buah NPWP, 11 buah STNK, 10 buah BPJS, 20 ATM / kartu kredit, 5 kartu member, 3 buah buku rekening Bank, 3 buah Id Card, 20 buah tas, 13 buah dompet, 4 buah Helm, 3 buah Jaket.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolsek Medan Baru Dampingi Kapolrestabes Dalam Mengungkap Aksi Jambret ke-26

Terkini

Topik Populer

Iklan