Hari ini Para Buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurut Koordinator APBD-SU, Natal Sidabutar Dalam Konferensi pers di Pendopo Lapangan merdeka Medan, Senin, (20/01), ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Misalnya para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Aturan itu sangat merugikan buruh. Seperti perubahan waktu kerja, status dan penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Karena itu kami menolak aturan yang sedang diusulkan pemerintah itu,” ujarnya
Natal mengungkapkan, buruh akan menggelar aksi demontrasi untuk meminta pengkajian kembali RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Omnibus law kematian bagi kaum buruh, omnibus law mempermudah PHK bagi kaum buruh, omnibus law meniadakan pidana bagi pengusaha nakal,” imbuh kata Natal Sidabutar
Para buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Para buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut Koordinator APBD-SU, Natal Sidabutar Dalam Konferensi pers di Pendopo Lapangan merdeka Medan, Senin, (20/01), ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Misalnya para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Aturan itu sangat merugikan buruh. Seperti perubahan waktu kerja, status dan penghapusan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Karena itu kami menolak aturan yang sedang diusulkan pemerintah itu,” ujarnya
Natal mengungkapkan, buruh akan menggelar aksi demontrasi untuk meminta pengkajian kembali RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Omnibus law kematian bagi kaum buruh, omnibus law mempermudah PHK bagi kaum buruh, omnibus law meniadakan pidana bagi pengusaha nakal,” imbuh kata Natal Sidabutar
Para buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Para buruh juga menolak perubahan pesangon menjadi tunjangan PHK. Isi tunjangan tersebut kabarnya mencapai 6 bulan upah. Sebelumnya pesangon untuk PHK sendiri diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.