Team anti bandit unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus sekelompok pelaku bajing loncat yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) disekitar rel PJKA jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, sesuai laporan polisi LP / 50 / 2019 / SU / PEL. BEL / SEK MEDAN LABUHAN Tanggal 30 November 2019, Sabtu (30/11/2019).
Sekelompok pelaku bajing loncat yang sempat viral di media sosial dan meresahkan khususnya para pengemudi kendaraan angkutan barang itu, terdiri dari Rahman alias Kribo (15), warga jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Jupri Winsan Jaya alias Winsan (25) warga jalan Suasa Tengah Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Ramadhani alias Danu (27) warga jalan Suasa Selatan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, M.Thamrin alias Ambin (39) warga jalan Suasa I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Yudhio Pradana Nasution alias Dana (24) warga jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Irwansyah alias Keling (38) warga jalan RPH Lingkungan I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Selanjutnya, keenam pelaku berikut barang bukti diamankan unit Reskrim di Mapolsek Medan Labuhan jalan Titi Pahlawan No.1 Medan Labuhan.
Sementara itu Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Iptu Deny Indrawan Lubis, Sik, Minggu (1/12).menjelaskan krinologis penangkapan keenam pelaku bajing loncat tersebut berawal pada hari Sabtu 30 November 2019, sekira pukul 12.00 Wib team anti bandit unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap para pelaku bajing loncat yang kerap melakukan pungli.
"Apa bila supir tidak memberikan uang, maka para pelaku akan melakukan kekerasan dengan cara melepar mobil atau memukul pintu mobil," beber Edy Safari.
Masih menurut mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu, mendapat informasi adanya tindakan yang dilakukan para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat itu, segera Kapolsek Medan Labuhan memeritahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
"Sebenarnya sempat viral di medsos tentang pemalakan atau pungli ini. Viralnya sekitar tanggal 29 November kemarin," ujar Edy Safari sembari berpesan kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kejadian gangguan Kamtibmas ke Mapolsek Medan Labuhan.
Terakhir Edy Safari kepada kru media ini mengatakan dari enam pelaku yang berhasil diringkus, empat diantaranya positif mengkomsumsi narkoba yang mengandung zat metamvina, setelah team unit Reskrim melakukan test urine terhadap keenam pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.
Sekelompok pelaku bajing loncat yang sempat viral di media sosial dan meresahkan khususnya para pengemudi kendaraan angkutan barang itu, terdiri dari Rahman alias Kribo (15), warga jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Jupri Winsan Jaya alias Winsan (25) warga jalan Suasa Tengah Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Ramadhani alias Danu (27) warga jalan Suasa Selatan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, M.Thamrin alias Ambin (39) warga jalan Suasa I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Yudhio Pradana Nasution alias Dana (24) warga jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli dan Irwansyah alias Keling (38) warga jalan RPH Lingkungan I Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.
Selanjutnya, keenam pelaku berikut barang bukti diamankan unit Reskrim di Mapolsek Medan Labuhan jalan Titi Pahlawan No.1 Medan Labuhan.
Sementara itu Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Iptu Deny Indrawan Lubis, Sik, Minggu (1/12).menjelaskan krinologis penangkapan keenam pelaku bajing loncat tersebut berawal pada hari Sabtu 30 November 2019, sekira pukul 12.00 Wib team anti bandit unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap para pelaku bajing loncat yang kerap melakukan pungli.
"Apa bila supir tidak memberikan uang, maka para pelaku akan melakukan kekerasan dengan cara melepar mobil atau memukul pintu mobil," beber Edy Safari.
Masih menurut mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu, mendapat informasi adanya tindakan yang dilakukan para pelaku yang sudah meresahkan masyarakat itu, segera Kapolsek Medan Labuhan memeritahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan.
"Sebenarnya sempat viral di medsos tentang pemalakan atau pungli ini. Viralnya sekitar tanggal 29 November kemarin," ujar Edy Safari sembari berpesan kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kejadian gangguan Kamtibmas ke Mapolsek Medan Labuhan.
Terakhir Edy Safari kepada kru media ini mengatakan dari enam pelaku yang berhasil diringkus, empat diantaranya positif mengkomsumsi narkoba yang mengandung zat metamvina, setelah team unit Reskrim melakukan test urine terhadap keenam pelaku.
Atas perbuatannya, keenam pelaku melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.