Iklan

terkini

AKD DPRD Tebingtinggi Penetapannya Sesuai Prosedur Dan Tidak Diubah

Kamis, 12 Desember 2019, Desember 12, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:38Z

Tebingtinggi,- Generasi.co.id
Sidang Paripurna dalam penetapan  Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Tebingtinggi pada senin (02/12/2019) lalu, sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan sebagaimana yang katakan  kalau itu cacat administratif dan melangkahi ketua , Ungkap wakil ketua DPRD H.M Azwar Kepada media selasa(11/12/2019) diruang kerjanya.

Wakil ketua DPRD H.M Azwar yang ditemui diruang kerjanya bersama Joner Sitinjak dan Abdul Rahman kepada media mengatakan kalau rapat pembentukan AKD diawali dengan rapat Fraksi sesuai arahan ketua Dewan 

"Sesuai arahan  Ketua dewan untuk mengumpulkan Ketua fraksi, pada Jumat (29/11/2019)Jadi tidak benar saya melangkai Ketua untuk memparipurnakan AKD," jelas M.Azwar

H.M Azwar membantah pemberitaan di media massa yang menyatakan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi melangkahi Ketua dewan.

M Azwar menjelaskan, sebelum Ketua DPRD berangkat Musyawarah Nasional (Munas) Golkar, saya dipanggil keruangannya, dan Ketua mengatakan selama berangkat keluar kota, permasalahan DPRD dilimpahkan kepada saya walau tanpa surat. Karena Ini bentuk kolektif kolegial.

"Kalau nggak ada Ketua, Secara otomatis Wakil Ketua yang menangani. Apalagi Ketua berada diluar kota kurang lebih  dua minggu," ungkap M Azwar

Tambahnya lagi , kalau masalah AKD memang sudah disarankan ke saya untuk mengundang fraksi-fraksi, dan dalam  rapat tersebut tidak dihadiri fraksi Golkar,  memang ada benturan disana,  dimana masing- masing  fraksi menginginkan komisi seperti Fraksi Gerindra pengen menjadi Ketua komisi 3 begitu juga Fraksi Nasdem, jadi ya saya sarankan lah untuk fotting .

Dalam rapat paripurna penetapan AKD, M Azwar mengatakan hanya dua fraksi yang tidak hadir, Gerindra dan Nurani Kebangsaan, sedangkan fraksi Golkar ada yang hadir,  jelasnya.

Tambahnya lagi  Berdasarkan jumlah kehadiran sudah kuorum  ada 16 anggota dewan  yang hadir dalam rapat tersebut, ungkap M Azwar.

Ketika ditanya mengapa dua fraksi tidak hadir dalam Rapat Paripurna pembentukan AKD,  M Azwar mengatakan " saya tidak tau mengapa dua fraksi tersebut tidak hadir," dan setelah saya tanyakan Sekwan terkait undangan , Sekwan katakan Undangan sudah disampaikan ke masing-masing Anggota, ucapnya.

Azwar menyampaikan, sebelum penetapan AKD khususnya Komisi telah terjadi kesepakatan antar pimpinan yakni, Fraksi Nasdem pada Komisi 3, PDI Perjuangan berada di Komisi 2, sedangkan Komisi 1 belum ada ditetapkan, belum tahu kemana akan dikasihkan. Ungkapnya

"Setelah beberapa minggu, fraksi Gerindra ngotot mengambil komisi 3, jadi direncanakan divoting pada paripurna, tapi pada saat paripurna mereka (Gerindra) tidak hadir,  maka voting dilakukan pada Dewan yang hadir. Dan hasilnya disetujui, Komisi 1 dari Fraksi gabungan, Komisi 2 dari PDI Perjuangan, Komisi 3 dari Nasdem," paparnya.

Azwar menegaskan, Hasil rapat paripurna penetapan AKD tidak akan diubah jika mayoritas anggota dewan menyetujuinya.

Menyikapi pernyataan ketua DPRD Tebingtinggi dan beberapa anggota Dewan terkait pembentukan AKD yang tersebar di berbagai media,  Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Jonner Sitinjak mengatakan bahwa hal tersebut "merupakan dinamika politik dan sedang menguji kebenaran fakta dan kematangan mental".

Jonner menjelaskan, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Tebingtinggi, Pasal 173 ayat 4 bahwa Rapat Paripurna merupakan rapat tertinggi anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD. Selanjutnya dalam dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 hari.

Pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk  menentukan salah seorang pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara sebagimana tercantum pada pasal 122 ayat 4. Rapat Paripurna dapat dilaksanakan atas usul anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota DPRD yg mencerminkan lebih dari satu fraksi seperti tercantum pada fasal 174 ayat 6 huruf c. dan Setiap anggota DPRD wajib menghadiri sesuai dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur pada pasal 189 ayat 1.

"Rapat Paripurna yang dilakukan, Senin (02/12/2019) berdasarkan usulan anggota dewan yang hadir yakni 16 dewan. Jadi tidak ada yang menyalahi," tandasnya.

Jonner menilai pernyataan kawan kawan dewan saat konferensi pers di luar gedung DPRD tidak proporsional dan profesional.

" Bicara proporsional tempatnya di gedung DRPD, bicara profesional itu duduk bersama untuk saling meminta penjelasan dari pimpinan rapat dan peserta rapat pembentukan AKD dan buka risalah rapat," tegasnya.

Ungkap Jonner selanjutnya, Dua Pimpinan DPRD lainya yakni M.Azwar dan Iman Irdian Saragih tidak mungkin melaksanakan rapat kalau tidak ada kesepakatan dengan ketua DPRD serta Sekwan, "pasti ada kesempatan pimpinan dan anggota lainnya maka digelar rapat Paripurna" kata Joner kepada media.(Red)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • AKD DPRD Tebingtinggi Penetapannya Sesuai Prosedur Dan Tidak Diubah

Terkini

Topik Populer

Iklan