Ketua DPRD Kota Medan defenitif, Hasyim SE mengatakan segera setelah dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Medan peiode 2019 – 2024, dirinya bersama ke tiga Wakil pimpinan DPRD Kota Medan yang juga turut dilantik segera akan melakukan pembahasan tentang Tata Tertib dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan.
“Untuk kedepannya setelah dilantik, Pimpinan Dewan akan menyelesaikan tata tertib (Tatib) selanjuntya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga bisa berjalan dan anggota dewan sudah dapat bekerja maksimal. Artinya kami selama ini kami tetap bekerja menampung aspirasi yang kita mediasi dan perjuangakan ke instansi terkait dan pemko Medan. Sehingga setelah semuanya selesai (Tatib, AKD) maka kami sudah bisa mengundang pihak-pihak terkait kekantor dewan ini untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang semua pihak terkait untuk dilakukan pembahasan dan pendalaman tekait aspirasi masyarakat,” terang Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/11/19).
Ditambahkan Ketua DPC PDI perjuangan Kota Medan ini lagi, DPRD Kabupaten Kota mempunyai fungsi pembentukan peraturan Kabupaten/Kota, anggaran dan pengawasan. Untuk itu dalam perwujudan fungsi DPRD Kab/kota itu, maka tugas-tugas anggota DPRD Kab/kota adalah segera umumkan nama anggota DPRD Kab/Kota, menyusun rencana kerja DPRD yang terdiri dari Alat Kelengkapan DPRD yang di sinergikan dengan meja sekretariat DPRD.
“Kami juga akan melaksanakan tugas dan kewajiban yang merupakan amanat untuk merima memperjuangkan serta mewujudkan asprirasi masyarakat Kota Medan yang sesuai visi kota Medan,” ucap Hasyim.
Hasyim juga berharap semua pihak dapat bekerjasama dan mendukung program kerja DPRD Kota Medan sehingga dapat menjadi lebih baik menuju Medan lebih Sejahtera. Hasyim juga menambahkan, sebagai pimpinan DPRD kota Medan akan mengayomi keseluruhan dari anggota DPRD Kota Medan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai Tupoksi dan Tatip.
“Program kedepannya, semua aspirasi yang masuk harus bisa kita akomodir dan kita sinerjikan ke Pemko Medan, sehingga aspirasi-aspirasi yang masuk itu, harus dapat terlaksana dan terealisasi,” ulang Hasyim.
Ditegaskan Hasyim lagi, bahwa Tatib DPRD Kota Medan menjadi acuan dan pegangan bagi seluruh anggota Dewan dalam menjalankan dan melaksanakan kinerja menampung dan menerima aspirasi dari masyarakat.
“Untuk kedepannya setelah dilantik, Pimpinan Dewan akan menyelesaikan tata tertib (Tatib) selanjuntya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga bisa berjalan dan anggota dewan sudah dapat bekerja maksimal. Artinya kami selama ini kami tetap bekerja menampung aspirasi yang kita mediasi dan perjuangakan ke instansi terkait dan pemko Medan. Sehingga setelah semuanya selesai (Tatib, AKD) maka kami sudah bisa mengundang pihak-pihak terkait kekantor dewan ini untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengundang semua pihak terkait untuk dilakukan pembahasan dan pendalaman tekait aspirasi masyarakat,” terang Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/11/19).
Ditambahkan Ketua DPC PDI perjuangan Kota Medan ini lagi, DPRD Kabupaten Kota mempunyai fungsi pembentukan peraturan Kabupaten/Kota, anggaran dan pengawasan. Untuk itu dalam perwujudan fungsi DPRD Kab/kota itu, maka tugas-tugas anggota DPRD Kab/kota adalah segera umumkan nama anggota DPRD Kab/Kota, menyusun rencana kerja DPRD yang terdiri dari Alat Kelengkapan DPRD yang di sinergikan dengan meja sekretariat DPRD.
“Kami juga akan melaksanakan tugas dan kewajiban yang merupakan amanat untuk merima memperjuangkan serta mewujudkan asprirasi masyarakat Kota Medan yang sesuai visi kota Medan,” ucap Hasyim.
Hasyim juga berharap semua pihak dapat bekerjasama dan mendukung program kerja DPRD Kota Medan sehingga dapat menjadi lebih baik menuju Medan lebih Sejahtera. Hasyim juga menambahkan, sebagai pimpinan DPRD kota Medan akan mengayomi keseluruhan dari anggota DPRD Kota Medan dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai Tupoksi dan Tatip.
“Program kedepannya, semua aspirasi yang masuk harus bisa kita akomodir dan kita sinerjikan ke Pemko Medan, sehingga aspirasi-aspirasi yang masuk itu, harus dapat terlaksana dan terealisasi,” ulang Hasyim.
Ditegaskan Hasyim lagi, bahwa Tatib DPRD Kota Medan menjadi acuan dan pegangan bagi seluruh anggota Dewan dalam menjalankan dan melaksanakan kinerja menampung dan menerima aspirasi dari masyarakat.