Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto secara resmi mengubah status Polres Deliserdang menjadi Polresta (Kepolisian Resor Kota) di Lapangan Alun-alun Pemkab Deliserdang, Kamis (28/11/2019).
"Polri dalam melakukan perubahan status Polres disesuaikan dengan kebutuhan publik dan organisasi, kriteria, persyaratan dan mekanisme berdasarkan usulan Polda diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4/2018 tentang pembentukan dan perubahan tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Perubahan tipe Polres Deliserdang telah melalui proses panjang sejak surat usulan diajukan Kapolda Sumatera Utara dengan nomor: B/8114/XII/OTL.1.1.2/2018 tertanggal 20 Desember 2018 tentang Pengiriman Naskah Akademik Peningkatan dan Pembentukan Polres di jajaran Polda Sumut.
Bahwa usulan perubahan tipe Polres Deliserdang menjadi Polresta secara internal diproses oleh Srena Polri dan diajukan kepada Kemenpan R/B melalui Kapolri selanjutnya disahkan Kemenpan R/B dengan surat bernomor: B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 perihal peningkatan tipe dan pembentukan Polres.
Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri nomor: Kep/886/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang perubahan tipe Kepolisian Resor Deliserdang menjadi Kepolisian Resor Kota Deliserdang Polda Sumatera Utara.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian yakni adanya beberapa objek vital nasional, khususnya Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti aksi terorisme, human trafficking serta jalur peredaran narkoba.
“Sehingga diperlukan kehadiran Polri di tengah–tengah masyarakat guna memberikan jaminan rasa aman," pungkasnya.(vid)
"Polri dalam melakukan perubahan status Polres disesuaikan dengan kebutuhan publik dan organisasi, kriteria, persyaratan dan mekanisme berdasarkan usulan Polda diatur dalam Peraturan Polri Nomor 4/2018 tentang pembentukan dan perubahan tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Perubahan tipe Polres Deliserdang telah melalui proses panjang sejak surat usulan diajukan Kapolda Sumatera Utara dengan nomor: B/8114/XII/OTL.1.1.2/2018 tertanggal 20 Desember 2018 tentang Pengiriman Naskah Akademik Peningkatan dan Pembentukan Polres di jajaran Polda Sumut.
Bahwa usulan perubahan tipe Polres Deliserdang menjadi Polresta secara internal diproses oleh Srena Polri dan diajukan kepada Kemenpan R/B melalui Kapolri selanjutnya disahkan Kemenpan R/B dengan surat bernomor: B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 perihal peningkatan tipe dan pembentukan Polres.
Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri nomor: Kep/886/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang perubahan tipe Kepolisian Resor Deliserdang menjadi Kepolisian Resor Kota Deliserdang Polda Sumatera Utara.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian yakni adanya beberapa objek vital nasional, khususnya Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) yang memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti aksi terorisme, human trafficking serta jalur peredaran narkoba.
“Sehingga diperlukan kehadiran Polri di tengah–tengah masyarakat guna memberikan jaminan rasa aman," pungkasnya.(vid)