Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan segera mengambil langkah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Karena perlindungan terhadap masyarakat penyandang disabilitas sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim saat menerima audensi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut yang dipimpin Muhamad Yusuf , Senin (4/11/2019).
“Melalui Fraksi PDI Perjuangan saya akan mendorong agar dihadirkan Perda Disabilitas. Bila memang Pemko Medan tidak mau menghadrikan, kami di DPRD Medan memiliki hak juga,” ujar Hasyim.
Menurutnya, aturan tersebut sangat perlu dibuat. Karena selaras dengan program utama bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Salah satu program Presiden Jokowi adalah mengutamakan persoalan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari program konsep revolusi mental. Oleh karenanya, sangat perlu diberlakukan Perda Disabilitas ini,” imbuhnya.
Hasyim menambahkan pihaknya sudah mendapatkan data bahwa ada 12 provinsi yang sudah memiliki Perda itu dan seluruhnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Dalam undang-undang jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Begitu juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, kenapa Kota Medan tidak membuatnya,” kata Hasyim.
Selain itu, Hasyim menyarankan, agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU bisa membuat sarana penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan dan pertamanan.
“Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama. Misalnya, kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan. Dengan begitu, adanya Perda tersebut, maka hak-hak penyandang disabilitas bisa diperhatikan,” pesanya.
Karena perlindungan terhadap masyarakat penyandang disabilitas sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim saat menerima audensi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut yang dipimpin Muhamad Yusuf , Senin (4/11/2019).
“Melalui Fraksi PDI Perjuangan saya akan mendorong agar dihadirkan Perda Disabilitas. Bila memang Pemko Medan tidak mau menghadrikan, kami di DPRD Medan memiliki hak juga,” ujar Hasyim.
Menurutnya, aturan tersebut sangat perlu dibuat. Karena selaras dengan program utama bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Salah satu program Presiden Jokowi adalah mengutamakan persoalan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari program konsep revolusi mental. Oleh karenanya, sangat perlu diberlakukan Perda Disabilitas ini,” imbuhnya.
Hasyim menambahkan pihaknya sudah mendapatkan data bahwa ada 12 provinsi yang sudah memiliki Perda itu dan seluruhnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Dalam undang-undang jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Begitu juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Namun, kenapa Kota Medan tidak membuatnya,” kata Hasyim.
Selain itu, Hasyim menyarankan, agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU bisa membuat sarana penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan dan pertamanan.
“Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama. Misalnya, kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan. Dengan begitu, adanya Perda tersebut, maka hak-hak penyandang disabilitas bisa diperhatikan,” pesanya.