Tebingtinggi,- Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi memanggil tergugat sumiati dan turut tergugat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebing Tinggi serta kelompok tani yang di duga kelompok tani fiktip terkait Laporan Ucok Golanz yang merupakan warga Kelurahan Damar sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Ucok Golanz menggugat Sumiati, Warga Kelurahan Berohol dan juga Turut Tergugat Kelompok Tani serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kota Tebingtinggi secara Perdata di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (24/10/2019).
Ucok Golanz Penggugat yang juga Ketua DPC HIPAKAD (Himpunan Putra Putri keluarga besar TNI Angkatan Darat) Tebing Tinggi menerangkan bahwa tanah seluas 1.960 M2 yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis adalah hak miliknya berdasarkan surat-surat yang sah dan lengkap yang dimiliki oleh Penggugat (Ucok).
Kemudian, Ucok menceritakan bahwa, diduga Sumiati mengklaim tanah itu miliknya. Hingga, pada akhirnya pihak Dinas KPP membangun kolam ikan di tanah yang diklaim milik Sumiati tersebut tanpa sepengetahuan Pemilik tanah tersebut sebelum nya.
"Jadi tanpa sepengetahuan yg memiliki tanah,kuat dugaan tanah tersebut diserobot oleh Sumiati untuk membuat proyek kolam ikan,dan pembenihan ikan lele yang saat itu menelan biaya RP1,1 milyar pada tahun 2010 yang dibangun Dinas Pertanian dengan menggunakan uang negara. Akhirnya, Dinas KPP menghibahkan tanahnya kepada Kelompok Tani yg di duga fiktif," Kata Ucok.
Ia Menambahkan "Oleh karena itu ketua DPC HIPAKAD kota Tebing Tinggi menggugat Sumiati, dimana gugatan yang telah di layangkan ke Pengadilan Negeri pada 3 Minggu yang lalu, hari ini adalah pembukaa sidang pertama," jelasnya lagi.
Ucok menyatakan dirinya akan terus memperjuangkan tanah yang merupakan milik ketua DPC HIPAKAD tsb.
Ketika Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kadis KPP Marimbun Marpaung saat keluar dari ruang sidang, akan tetapi ia cuek dan terkesan tergesa-gesa menghindari para wartawan dan tidak bersedia memberikan komentar sedikitpun tentang dugaan kelompok tani fiktif tersebut dan pembangunan bibit benih ikan tersebut.
Padahal seharusnya Marimbun Marpaung sebagai seorang Kadis di salah satu Instansi Pemerintahan yaitu Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebinggi Tinggi harus bersikap transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada awak bukan sebaliknya malah menghindar saat dikonfirmasi.
Gugatan Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tanti SH dibantu Anggota Sangkot SH dan Evalina SH dengan Panitera Nelson SH di lanjutkan kembali pada minggu depan. (001)
Ucok Golanz menggugat Sumiati, Warga Kelurahan Berohol dan juga Turut Tergugat Kelompok Tani serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kota Tebingtinggi secara Perdata di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (24/10/2019).
Ucok Golanz Penggugat yang juga Ketua DPC HIPAKAD (Himpunan Putra Putri keluarga besar TNI Angkatan Darat) Tebing Tinggi menerangkan bahwa tanah seluas 1.960 M2 yang terletak di Jalan Pramuka, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis adalah hak miliknya berdasarkan surat-surat yang sah dan lengkap yang dimiliki oleh Penggugat (Ucok).
Kemudian, Ucok menceritakan bahwa, diduga Sumiati mengklaim tanah itu miliknya. Hingga, pada akhirnya pihak Dinas KPP membangun kolam ikan di tanah yang diklaim milik Sumiati tersebut tanpa sepengetahuan Pemilik tanah tersebut sebelum nya.
"Jadi tanpa sepengetahuan yg memiliki tanah,kuat dugaan tanah tersebut diserobot oleh Sumiati untuk membuat proyek kolam ikan,dan pembenihan ikan lele yang saat itu menelan biaya RP1,1 milyar pada tahun 2010 yang dibangun Dinas Pertanian dengan menggunakan uang negara. Akhirnya, Dinas KPP menghibahkan tanahnya kepada Kelompok Tani yg di duga fiktif," Kata Ucok.
Ia Menambahkan "Oleh karena itu ketua DPC HIPAKAD kota Tebing Tinggi menggugat Sumiati, dimana gugatan yang telah di layangkan ke Pengadilan Negeri pada 3 Minggu yang lalu, hari ini adalah pembukaa sidang pertama," jelasnya lagi.
Ucok menyatakan dirinya akan terus memperjuangkan tanah yang merupakan milik ketua DPC HIPAKAD tsb.
Ketika Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kadis KPP Marimbun Marpaung saat keluar dari ruang sidang, akan tetapi ia cuek dan terkesan tergesa-gesa menghindari para wartawan dan tidak bersedia memberikan komentar sedikitpun tentang dugaan kelompok tani fiktif tersebut dan pembangunan bibit benih ikan tersebut.
Padahal seharusnya Marimbun Marpaung sebagai seorang Kadis di salah satu Instansi Pemerintahan yaitu Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebinggi Tinggi harus bersikap transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada awak bukan sebaliknya malah menghindar saat dikonfirmasi.
Gugatan Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tanti SH dibantu Anggota Sangkot SH dan Evalina SH dengan Panitera Nelson SH di lanjutkan kembali pada minggu depan. (001)