Polsek Medan Labuhan Ringkus Pelaku Curat Milik PT Mitra Jaya Bahari
Pencuri pintu besi PT Mitra Jaya Bahari ditembak petugas Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).
Pelaku diketahui bernama MS alias Barak (37) berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pintu teralis besi milik PT Mitra Jaya Bahari yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Simpang Mabar Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli pada hari Jum’at (13/9/2019) lalu.
Kini, warga Jalan KL Yos Sudarso Km. 9,2 Lingkungan II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan dalam siaran persnya mengatakan, pelaku yang ditembak ini sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu memantau situasi di lokasi.
“Jadi, sebelum beraksi. Tersangka memantau situasi disekitar PT Mitra Jaya Bahari. Setelah keadaan aman, ia masuk kedalam dengan cara memanjat pintu gerbang dibantu rekannya, IM. Kemudian mengambil pintu besi dan keduanya pun kabur meninggalkan lokasi,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap tersangka atas laporan PT Mitra Jaya Bahari yang mengalami kerugian ratusan juta karena pintu besi teralis dicuri.
“Menindaklanjuti laporan pihak PT Mitra Jaya Bahari yang kehilangan pintu besi teralis. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Tersangka Ditembak Petugas Karena Berupaya Melarikan Diri
Selanjutnya, Ikhwan menerangkan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di pingiran rel Lingkungan V Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli langsung melakukan penangkapan.
“Sewaktu akan dilakukan penangkapan. Tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak),” jelasnya.
Usai ditembak, kata Ikwan, petugas langsung memboyong pelaku pencuri pintu besi PT Mitra Jaya Bahari tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan. Sedangkan rekannya IM yang melarikan diri tengah dalam pengejaran petugas.
“Imbas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Pencuri pintu besi PT Mitra Jaya Bahari ditembak petugas Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019).
Pelaku diketahui bernama MS alias Barak (37) berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pintu teralis besi milik PT Mitra Jaya Bahari yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Simpang Mabar Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli pada hari Jum’at (13/9/2019) lalu.
Kini, warga Jalan KL Yos Sudarso Km. 9,2 Lingkungan II Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Labuhan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan dalam siaran persnya mengatakan, pelaku yang ditembak ini sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu memantau situasi di lokasi.
“Jadi, sebelum beraksi. Tersangka memantau situasi disekitar PT Mitra Jaya Bahari. Setelah keadaan aman, ia masuk kedalam dengan cara memanjat pintu gerbang dibantu rekannya, IM. Kemudian mengambil pintu besi dan keduanya pun kabur meninggalkan lokasi,” ujar mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini, didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari.
Dijelaskanya, penangkapan terhadap tersangka atas laporan PT Mitra Jaya Bahari yang mengalami kerugian ratusan juta karena pintu besi teralis dicuri.
“Menindaklanjuti laporan pihak PT Mitra Jaya Bahari yang kehilangan pintu besi teralis. Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Tersangka Ditembak Petugas Karena Berupaya Melarikan Diri
Selanjutnya, Ikhwan menerangkan, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di pingiran rel Lingkungan V Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli langsung melakukan penangkapan.
“Sewaktu akan dilakukan penangkapan. Tersangka melakukan perlawanan saat berupaya kabur. Oleh sebab itu, kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak),” jelasnya.
Usai ditembak, kata Ikwan, petugas langsung memboyong pelaku pencuri pintu besi PT Mitra Jaya Bahari tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan. Sedangkan rekannya IM yang melarikan diri tengah dalam pengejaran petugas.
“Imbas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.