Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (Upal).
Dari hasil pengungkapan itu, Tim Pegasus mengamankan seorang pengedar upal, Sinta Beru Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 28 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Medan Krio, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tepatnya di Pasar Medan Krio,” kata Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting SH, Kamis (31/10/2019).
Dari tersangka yang mempunyai satu anak ini, Tim Pegasus mengamankan 11 lembar upal pecahan seratus ribu rupiah dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp.397 ribu.
“Tersangka ditangkap Tim Pegasus setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di Pasar Medan Krio sering penjual menerima upal pecahan seratus ribu rupiah. Setelah mendapat info tersebut, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan,” urai Kompol Yasir.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung mantan Kapolsek Patumbak ini, selanjutnya Tim Pegasus mencurigai tersangka yang belanja menggunakan upal pecahan seratus ribu rupiah.
“Saat didekati, tersangka terlihat gugup. Ternyata kecurigaan itu benar adanya. Kemudian, Tim Pegasus langsung mengamankan tersangka. Begitu diperiksa, Tim Pegasus menemukan upal pecahan seratus ribu sebanyak sebelas lembar dan uang asli pengembalian upal sebesar Rp397 ribu,” ungkap Kompol Yasir. (irwansyah!)
Dari hasil pengungkapan itu, Tim Pegasus mengamankan seorang pengedar upal, Sinta Beru Sembiring (20) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 28 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Medan Krio, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tepatnya di Pasar Medan Krio,” kata Kapolsek Sunggal Kompol M Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting SH, Kamis (31/10/2019).
Dari tersangka yang mempunyai satu anak ini, Tim Pegasus mengamankan 11 lembar upal pecahan seratus ribu rupiah dan uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp.397 ribu.
“Tersangka ditangkap Tim Pegasus setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di Pasar Medan Krio sering penjual menerima upal pecahan seratus ribu rupiah. Setelah mendapat info tersebut, tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan,” urai Kompol Yasir.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung mantan Kapolsek Patumbak ini, selanjutnya Tim Pegasus mencurigai tersangka yang belanja menggunakan upal pecahan seratus ribu rupiah.
“Saat didekati, tersangka terlihat gugup. Ternyata kecurigaan itu benar adanya. Kemudian, Tim Pegasus langsung mengamankan tersangka. Begitu diperiksa, Tim Pegasus menemukan upal pecahan seratus ribu sebanyak sebelas lembar dan uang asli pengembalian upal sebesar Rp397 ribu,” ungkap Kompol Yasir. (irwansyah!)