Menang Perkara di MA, PN Sei Rampah Eksekusi Areal HGU PTPN III (Persero) Yang Dikuasai Penggarap
MEDAN-Setelah melewati proses panjang, areal HGU PTPN III (Persero) seluas + 10 Ha terletak di Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi Serdang Bedagai yang selama ini dikuasai oleh masyarakat penggarap akhirnya di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Hari Kamis, 24/10/2019. Upaya ini diambil setelah PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Ali Imran Lubis, Kasubag Humas PTPN III (Persero) dalam rilisnya menyampaikan bahwa puluhan personil keamanan beserta pengamanan internal PTPN III (Persero) dibantu Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) mengamankan proses eksekusi ini, dengan harapan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan halangan dari pihak manapun. “eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga harus dihormati oleh semua pihak” tegas Ali.
Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo. Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 1992 areal seluas + 10 Ha yang terletak di Desa Tambak Cekur tersebut mulanya menjadi sengketa antara PTPN III (Persero) dengan Marudut Cs, dimana areal tersebut termasuk kedalam HGU PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting dan Marudut Cs mengkalim areal tersebut merupakan tanah leluhur mereka.
Tahun 2012 Marudut Cs menggungat areal + 10 Ha tersebut ke PN Tebing Tinggi dan PN Tebing Tinggi mengeluarkan amar putusan bahwa gugatan Marudut Cs ditolak karena surat kepemilikan lahan tidak sah selanjutnya menghukum Marudut Cs untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN III (Persero). Tahun 2013 Upaya hukum banding juga dilakukan oleh Marudut Cs ke Pengadilan Tinggi Medan dengan amar putusan menguatkan putusan PN Tebing Tinggi bahwa areal tersebut merupakan areal HGU PTPN III Kebun sarang Giting. Kemudian di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) PTPN III (Persero) kembali memenangkan gugatan terhadap areal di Desa Tambak Cekur tersebut.
MEDAN-Setelah melewati proses panjang, areal HGU PTPN III (Persero) seluas + 10 Ha terletak di Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi Serdang Bedagai yang selama ini dikuasai oleh masyarakat penggarap akhirnya di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Hari Kamis, 24/10/2019. Upaya ini diambil setelah PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Ali Imran Lubis, Kasubag Humas PTPN III (Persero) dalam rilisnya menyampaikan bahwa puluhan personil keamanan beserta pengamanan internal PTPN III (Persero) dibantu Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) mengamankan proses eksekusi ini, dengan harapan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan halangan dari pihak manapun. “eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga harus dihormati oleh semua pihak” tegas Ali.
Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo. Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 1992 areal seluas + 10 Ha yang terletak di Desa Tambak Cekur tersebut mulanya menjadi sengketa antara PTPN III (Persero) dengan Marudut Cs, dimana areal tersebut termasuk kedalam HGU PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting dan Marudut Cs mengkalim areal tersebut merupakan tanah leluhur mereka.
Tahun 2012 Marudut Cs menggungat areal + 10 Ha tersebut ke PN Tebing Tinggi dan PN Tebing Tinggi mengeluarkan amar putusan bahwa gugatan Marudut Cs ditolak karena surat kepemilikan lahan tidak sah selanjutnya menghukum Marudut Cs untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN III (Persero). Tahun 2013 Upaya hukum banding juga dilakukan oleh Marudut Cs ke Pengadilan Tinggi Medan dengan amar putusan menguatkan putusan PN Tebing Tinggi bahwa areal tersebut merupakan areal HGU PTPN III Kebun sarang Giting. Kemudian di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) PTPN III (Persero) kembali memenangkan gugatan terhadap areal di Desa Tambak Cekur tersebut.