M. Ari (37) warga Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan berhasil mencabuli dua bocah abang beradik.
Infomasi yang diperoleh adapun Kedua korban masing – masing berinisial M (11) dan F (9). Para korban di cabuli di sebuah gudang.
Sedangkan Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban, pada 6 oktober 2019 yang tak terima kedua anak laki – lakinya dicabuli pelaku,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari SH, saat press rilis di Mapolsek Labuhan, Rabu (9/10/2019) sekitar Pukul.12.30 wib.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Ikhwan, berawal saat orang tua mendengar pengakuan anaknya kalau sudah dicabuli pelaku.
“Para korban dicabuli didalam sebuah gudang, korban dicabuli saat sedang tidur,” kata Ikhwan.
Sementara itu Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, setiap menjalankan aksinya pelaku mengimingi para korban mie dan nasih goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019, lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku,bahwasanya kalau dia mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp 2000,”ucap Edy Safari.
Sedangkan Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada M sebanyak dua kali lalu pelaku juga menjalankan aksinya lagi kepada adik korban F ditempat yang sama.
“Kedua korban masih abang beradik, kalau M sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali,” terang Edy.
Akibat perbuatan Pelaku ini dirinya dikenakan dan dijerat dengan undang – undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82 dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sedang pelaku saat diwawancarai mengatakan, dirinya melakukan hal tersebut karena selalu melihat video porno di handphone miliknya.
“Saya sering melihat film porno, dan terangsang saat melihat korban sedang tidur. Aku tidak ada mengancam mereka, aku hanya janjikan mie goreng dan nasi goreng aja,pungkasnya dengan wajah lugu tersebut .