Iklan

terkini

Bangunan Menyalahi IMB Dikeluarkan DPMPTSP

Selasa, 08 Oktober 2019, Oktober 08, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:47Z
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan menilai bangunan gudang berpagar tinggi di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Buntu, Keluruhan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area menyalahi Izin Mendirikam Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Penilaian itu disampaikan setelah Ketua FPAN, Edwin Sugesti Nasution, bersama Wakil Ketua Edy Syahputra, Sekretaris Abdul Rahman Nasution dan Staf Adrizal, meninjau lokasi bangunan, Selasa (8/10/2019).

Berdasarkan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP dengan nomor 0484/0483/0270/2.5/0904/2019 tertanggal 08 Mei 2019, sebut Edy Syahputra, fungsi bangunan adalah hunian. “Bahkan, tinggi bangunan dari permukaan tanah 7,19 meter,” katanya.

Faktanya dari tinjau lapangan, sambung Edy, tinggi bangunan tidak sesuai dengan izin yang ada, sementara pagar dan tiang bangunan hampir memakan badan jalan.

“Setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, kita usulkan agar dipanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sebelumnya masyarakat Lingkungan V, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area mendatangi Fraksi PAN DPRD Kota Medan. Mereka menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan gudang tinggi/gudang pagar tinggi di wilayah tersebut.

Warga menyampaikan bangunan gudang pagar tinggi menyalahi aturan, karena terjadi penyempitan jalan dan pipanisasi pemilik gudang menjorok ke jalan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bangunan Menyalahi IMB Dikeluarkan DPMPTSP

Terkini

Topik Populer

Iklan