Adapun tuntutan dari Aliansi Masyarakat meminta Kejari Kota Tebingtinggi agar mengusut sampai tuntas dana Reses DPRD Kota Tebingtinggi tahun 2017 sebesar Rp 625 juta rupiah dari temuan BPK Rp 2,5 Milyar dana reses yang peruntukannya tidak jelas.
Kajari yang diwakili kasi Intel Ranu Wijaya mengatakan " Kerugian negara Rp 625 juta sudah dikembalikan pada tahun 2018,kejaksaan berwenang menghentikannya jika tersebut tetap dilanjutkan sementara kerugian negara telah dikembalikan,maka kejaksaan akan mengeluarkan anggaran untuk kasus tersebut sebesar Rp 60 juta karena itu dana Reses DPRD dihentikan dan kejaksaan lebih mengutamakan pencegahan " jelasnya.
Tidak terima dengan jawaban kasi intel Kejaksaan Aliansi Masyarakat diwakili Dian Adhi Pradana Isa menjawab " Bagaimana pun kami meminta kasus dana Reses ini tetap harus Diusut walaupun kerugian negara telah dikembalikan karena sudah ada bukti permulaan tindak pidana " ungkap dian.
Dian menambahkan " sesuai UU no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 4 disebutkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara/daerah tidak menghapus pidana pelaku korupsi.Oleh karenanya, kasus dana reses DPRD Tebing Tinggi harus ditindak lanjuti dan menangkap serta memeriksa anggota DPRD Tebing Tinggi yang terlibat " tandasnya.Dengan rasa kecewa aliansi masyarakat Tebingtinggi meninggalkan kantor Kajari tersebut dan aksi kembali akan berlanjut dalam waktu dekat ini.(001)