Iklan

terkini

Sisa Program Pembentukan Perda Belum Dibahas

Senin, 09 September 2019, September 09, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:49Z
Dari 12 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan baru menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Perubahan APBD 2018 dan Ranperda Perubahan APBD 2019.

Sedangkan sisa program pembentukan Perda Kota Medan di tahun 2019 belum ada dilakukan pembahasan dari Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubatan atas Perda Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah 2011-2031, Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Sedangkan Ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan streofoam, Ranperda tentang larangan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang sistem pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang pengelolaan aset daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Rajudin Sagala, mengatakan Ranperda usulan dari eksekutif belum memenuhi syarat dan belum ada kajian naskah akademik (NA).

“Saat mau dibahas, tim dari Pemko tidak datang, padahal mereka yang mengajukan. Rata-rata usulan dari eksekutid itu belum ada NA nya,” kata Rajudin kepada wartawan di Medan, Senin (9/9/2019).

Kondisi ini, lanjutnya, DPRD Medan belum bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Padahal banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031.

“Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan,” imbuh Rajudin.

Menurutnya, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tapi kita juga kecewa banyak Perda yang sudah dilahirkan, namun Pemko Medan tidak melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. Bahkan ada Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sapai sekarang tidak ada Perwal nya,” kata Rajudin.

Padahal, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Bahkan sangat disayangkan lagi, kata politisi PKS ini, kalau pun ada Perwal yang dikeluarkan Pemko Medan, sering kali DPRD Medan tidak menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sisa Program Pembentukan Perda Belum Dibahas

Terkini

Topik Populer

Iklan