Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembanguan Sarana dan Prasarana Kelurahan & Pemberdayaan Masyarakat, Pemko Medan menggelar rapat koordinasi bersama camat dan lurah se-Kota Medan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (9/9). Tujuannya guna mengetahui pemahaman para penyelenggara pemerintahan terkait Permendagri untuk diimplementasikan di wilayah masing-masing.
Rapat koordinasi dipimpin Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM didampingi Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat, Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadad, Kepala BKD&PSDM Muslim Harahap. Selain untuk berkoordinasi, Sekda juga sekaligus mengevaluasi kinerja camat dan lurah dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan efektif dan setiap kendala dapat teratasi.
"Terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan dituntut untuk memahami setiap poin yang terkandung di dalamnya. Hal ini mutlak dibutuhkan agar kita semua mengetahui aturan dalam menjalankan tupoksi guna terhindar dari kesalahan yang berakibat pada jerat hukum. Untuk itu kami minta agar Permendagri ini dipahami dan ditelaah dengan seksama" kata Sekda.
Terlebih, Permendagri ini bilang Sekda menyangkut anggaran dana kelurahan yang peruntukkannya digunakan untuk membangun wilayah sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebabnya, Permendagri ini harus benar-benar dijalankan sesuai aturan sehingga tepat guna dan tepat sasaran dan memberikan hasil yang signifikan pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat.
"Dengan adanya dana kelurahan ini tentunya memberi semangat bagi aparatur penyelenggra pemerintahan dalam melakukan pembenahan wilayah masing-masing menjadi lebih baik. Namun yang perlu diingat dan ditekankan adalah pelaksanaannya harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan menimbulkan dampak negatif tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain," tegas Sekda.
Untuk itu, Sekda pun menenkankan pada seluruh camat, lurah dan OPD terkait agar senantiasa melakukan koordinasi agar sistem pemerintahan dapat berjalan baik. Disamping itu juga, Sekda berpesan setiap OPD harus diisi dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni sehingga paham pada tupoksi yang harus dikerjakan.
"Tugas kita ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, kami minta untuk sama-sama memahami dan mengerti tanggungjawab masing-masing. Jangan sampai kita abai. Tegas dan tuntaslah dalam bekerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pekerjaan untuk memajukan Kota Medan. Jalankan setiap pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku dan ikuti setiap informasi terbaru yang berhubungan dengan pekerjaan masing-masing," pesannya.
Mengakhiri arahannya, Sekda kembali menekankan pada seluruh camat dan lurah untuk menindaklanjuti serta menjalankan setiap saran, masukan dan solusi yang dihasilkan dari rapat koordinasi tersebut. "Sinergitas dibutuhkan dalam menjalankan tugas karena masyarakat membutuhkan dan menunggu hasil pekerjaan kita," pungkasnya.
Rapat koordinasi dipimpin Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM didampingi Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat, Asisten Pemerintahan (Aspem) Musadad, Kepala BKD&PSDM Muslim Harahap. Selain untuk berkoordinasi, Sekda juga sekaligus mengevaluasi kinerja camat dan lurah dalam menjalankan sistem pemerintahan untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan efektif dan setiap kendala dapat teratasi.
"Terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan dituntut untuk memahami setiap poin yang terkandung di dalamnya. Hal ini mutlak dibutuhkan agar kita semua mengetahui aturan dalam menjalankan tupoksi guna terhindar dari kesalahan yang berakibat pada jerat hukum. Untuk itu kami minta agar Permendagri ini dipahami dan ditelaah dengan seksama" kata Sekda.
Terlebih, Permendagri ini bilang Sekda menyangkut anggaran dana kelurahan yang peruntukkannya digunakan untuk membangun wilayah sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebabnya, Permendagri ini harus benar-benar dijalankan sesuai aturan sehingga tepat guna dan tepat sasaran dan memberikan hasil yang signifikan pada meningkatnya kesejahteraan hidup masyarakat.
"Dengan adanya dana kelurahan ini tentunya memberi semangat bagi aparatur penyelenggra pemerintahan dalam melakukan pembenahan wilayah masing-masing menjadi lebih baik. Namun yang perlu diingat dan ditekankan adalah pelaksanaannya harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan menimbulkan dampak negatif tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga orang lain," tegas Sekda.
Untuk itu, Sekda pun menenkankan pada seluruh camat, lurah dan OPD terkait agar senantiasa melakukan koordinasi agar sistem pemerintahan dapat berjalan baik. Disamping itu juga, Sekda berpesan setiap OPD harus diisi dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni sehingga paham pada tupoksi yang harus dikerjakan.
"Tugas kita ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, kami minta untuk sama-sama memahami dan mengerti tanggungjawab masing-masing. Jangan sampai kita abai. Tegas dan tuntaslah dalam bekerja sebagai bentuk loyalitas terhadap pekerjaan untuk memajukan Kota Medan. Jalankan setiap pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku dan ikuti setiap informasi terbaru yang berhubungan dengan pekerjaan masing-masing," pesannya.
Mengakhiri arahannya, Sekda kembali menekankan pada seluruh camat dan lurah untuk menindaklanjuti serta menjalankan setiap saran, masukan dan solusi yang dihasilkan dari rapat koordinasi tersebut. "Sinergitas dibutuhkan dalam menjalankan tugas karena masyarakat membutuhkan dan menunggu hasil pekerjaan kita," pungkasnya.