Iklan

terkini

Perwal Jaminan Produk Halal Belum Ada

Kamis, 05 September 2019, September 05, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:49Z
Masyarakat Kota Medan diharapkan lebih selektif dalam memilih produk-produk yang dikonsumsinya baik itu halal dan higienis. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal karena Peraturan Walikota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis belum ada diterbitkan sebagai teknis pelaksanaannya.

“Sampai hari ini Perwal-nya belum ada. Jadi, teknis pelaksanaanya seperti apa, siapa pengawasannya tidak ada yang tahu. Siapa yang bertanggungjawab sebagai eksekutor dari Perda itu pun belum jelas,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada wartawan di Medan, Kamis (5/9/2019).

Menurutnya, Perda No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis sangat dibutuhkan menjawab keresahan masyarakat terhadap kesehatan dan kehalalam produk yang beredar di lapangan.

“Perda ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kalau Wali Kota nya belum membuat aturan pelaksanaannya berarti memang tidak peduli terhadap kebutuhan rakyatnya khusus umat Islam,” tegasnya.

Dengan adanya Perwal sebagai petunjuk pelaksana Perda, sebut Jumadi, Pemko Medan dapat mewajibkan seluruh pengusaha makanan, obat-obatan dan lainnya untuk melengkapi sertifikat label halalnya sewaktu mengurus atau memperpanjang izin usahanya.

“Jadi, kalau mereka tidak memiliki sertifikat label halal, maka pengurusan izin usaha tidak diberikan. Ini sangat penting, karena sampai sekarang pengawasan Pemko Medan terhadap beribu-ribu produk makananan di Kota Medan ini tidak ada,” katanya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perwal Jaminan Produk Halal Belum Ada

Terkini

Topik Populer

Iklan