Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe, mengkritisi paripurna pengumuman komposisi personalia fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, Selasa (24/9/2019), karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.
Dalam PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebut Mulia, pada pasal 122 ayat (1) disebutkan jumlah fraksi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.
“Jadi, tidak ada disebutkan itu penasehat, bendahara dan anggota fraksi. Kok, dalam paripurna tadi itu disebutkan,” kata pria yang akrab disap, Bayek, ini kepada wartawan.
Untuk memastikan itu, Bayek, langsung menghubungi Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD, Allida, dihadapan wartawan.
Dalam percakapan itu, Alida, menyebutkan pengumuman nama personalia pada paripurna tersebut berdasarkan surat dari masing-masing fraksi, sehingga susunan personalia itu yang dibacakan oleh Sekretariat DPRD.
Seharusnya, kata Bayek, Sekretariat dalam hal ini bagian hukum dan persidangan melakukan kajian terlebih dan acuannya harus aturan yang ada.
“Boleh sih, ada kesepakatan tapi aturan juga enggak boleh dilanggar dong. Aturan itu sudah jelas yaitu PP 12 tahun 2018,” jelasnya.
Intinya, lanjut Bayek, dirinya berharap agar DPRD Medan periode 2019-2024 menjadi transformasi lembaga politik yang lebih baik. “Untuk mewujudkan itu, ya dengan mematuhi aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya melalui rapat paripurna internal DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua sementara, Hasyim dan Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, mengumumkan komposisi personalia fraksi fraksi DPRD Medan periode 2019-2024.
Dalam paripurna itu, DPRD mengesahkan sebanyak 8 fraksi. Masing-masing fraksi dipimpin ketua, sekretaris, bendahara dan ditambah penasehat. Setiap fraksi sekurangnya terdiri atas empat orang anggota sesuai jumlah komisi.
Selengkapnya, ini pimpinan 8 fraksi di DPRD Medan:
Fraksi PDI Perjuangan
Penasehat : Hasyim SE
Ketua: Robby Barus
Wakil Ketua : Margareth MS
Sekretaris: Daniel Pinem
Bendahara: Paul Mei Anton Simanjuntak
Fraksi Gerindra
Penasehat : Ihwan Ritonga
Ketua: Surianto (Butong)
Wakil Ketua : Edy Suranta S Meliala
Sekretaris: Dedi Akhsyari Nasution
Bendahara: Dame Duma Sari Hutagalung
Fraksi PKS
Penasehat : Dhiyaul Hayati
Ketua: Rudiyanto Simangunsong
Wakil Ketua : Rajuddin Sagala
Sekretaris: Syaiful Ramadhan
Bendahara: Rudiawan Sitorus
Fraksi PAN
Penasehat : HT Bahrumsyah
Ketua: Edwin Sugesti Nasution
Wakil Ketua : Edi Syahputra
Sekretaris: Abdul Rahman Nasution
Bendahara: Sudari
Fraksi Golkar
Ketua: M.Afri Rizki Lubis
Wakil Ketua : Mulia Asri Rambe
Sekretaris: M.Rizky Nugraha
Bendahara: Modesta Marpaung
Fraksi NasDem
Ketua: Afif Abdillah
Sekretaris: T. Edriansyah Rendy
Bendahara: Habiburrahman Sinuraya
Wakil Ketua : Anthonius P Tumanggor
Fraksi Demokrat
Ketua: B.Sitepu
Wakil Ketua : Parlindungan Sipahutar
Sekretaris: Ishaq Abrar M. Tarigan
Bendahara: Doddi Robert Simangunsong
Fraksi Hanura PSI PPP
Ketua: Erwin Siahaan
Wakil Ketua : Renville Napitupulu
Sekretaris: Abdul Rani
Bendahara: Hendra DS.
Dalam PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, sebut Mulia, pada pasal 122 ayat (1) disebutkan jumlah fraksi terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris.
“Jadi, tidak ada disebutkan itu penasehat, bendahara dan anggota fraksi. Kok, dalam paripurna tadi itu disebutkan,” kata pria yang akrab disap, Bayek, ini kepada wartawan.
Untuk memastikan itu, Bayek, langsung menghubungi Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD, Allida, dihadapan wartawan.
Dalam percakapan itu, Alida, menyebutkan pengumuman nama personalia pada paripurna tersebut berdasarkan surat dari masing-masing fraksi, sehingga susunan personalia itu yang dibacakan oleh Sekretariat DPRD.
Seharusnya, kata Bayek, Sekretariat dalam hal ini bagian hukum dan persidangan melakukan kajian terlebih dan acuannya harus aturan yang ada.
“Boleh sih, ada kesepakatan tapi aturan juga enggak boleh dilanggar dong. Aturan itu sudah jelas yaitu PP 12 tahun 2018,” jelasnya.
Intinya, lanjut Bayek, dirinya berharap agar DPRD Medan periode 2019-2024 menjadi transformasi lembaga politik yang lebih baik. “Untuk mewujudkan itu, ya dengan mematuhi aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya melalui rapat paripurna internal DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua sementara, Hasyim dan Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, mengumumkan komposisi personalia fraksi fraksi DPRD Medan periode 2019-2024.
Dalam paripurna itu, DPRD mengesahkan sebanyak 8 fraksi. Masing-masing fraksi dipimpin ketua, sekretaris, bendahara dan ditambah penasehat. Setiap fraksi sekurangnya terdiri atas empat orang anggota sesuai jumlah komisi.
Selengkapnya, ini pimpinan 8 fraksi di DPRD Medan:
Fraksi PDI Perjuangan
Penasehat : Hasyim SE
Ketua: Robby Barus
Wakil Ketua : Margareth MS
Sekretaris: Daniel Pinem
Bendahara: Paul Mei Anton Simanjuntak
Fraksi Gerindra
Penasehat : Ihwan Ritonga
Ketua: Surianto (Butong)
Wakil Ketua : Edy Suranta S Meliala
Sekretaris: Dedi Akhsyari Nasution
Bendahara: Dame Duma Sari Hutagalung
Fraksi PKS
Penasehat : Dhiyaul Hayati
Ketua: Rudiyanto Simangunsong
Wakil Ketua : Rajuddin Sagala
Sekretaris: Syaiful Ramadhan
Bendahara: Rudiawan Sitorus
Fraksi PAN
Penasehat : HT Bahrumsyah
Ketua: Edwin Sugesti Nasution
Wakil Ketua : Edi Syahputra
Sekretaris: Abdul Rahman Nasution
Bendahara: Sudari
Fraksi Golkar
Ketua: M.Afri Rizki Lubis
Wakil Ketua : Mulia Asri Rambe
Sekretaris: M.Rizky Nugraha
Bendahara: Modesta Marpaung
Fraksi NasDem
Ketua: Afif Abdillah
Sekretaris: T. Edriansyah Rendy
Bendahara: Habiburrahman Sinuraya
Wakil Ketua : Anthonius P Tumanggor
Fraksi Demokrat
Ketua: B.Sitepu
Wakil Ketua : Parlindungan Sipahutar
Sekretaris: Ishaq Abrar M. Tarigan
Bendahara: Doddi Robert Simangunsong
Fraksi Hanura PSI PPP
Ketua: Erwin Siahaan
Wakil Ketua : Renville Napitupulu
Sekretaris: Abdul Rani
Bendahara: Hendra DS.