Setelah dilantik, anggota DPRD Medan periode 2019-2024 belum bisa bekerja. Pasalnya, fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, menuturkan berdasarkan rapat pimpinan disepakati bahwa paling batas akhir partai menyerahkan komposisi fraksi yakni Jumat, 20 September 2019.
"Senin (23/9/2019) rapat paripurna pengesahan komposisi fraksi, tadi disepakati Jumat ini paling lambat surat dari partai masuk, itu kesepakatannya," ujarnya di gedung DPRD Medan, Rabu (18/9/2019).
Setelah fraksi terbentuk, kata dia, akan dibuat kelompok kerja (Pokja) untuk menyusun tata tertib (tatib). "Setelah ada tatib barulah proses pengusulan pimpinan defenitif, setelahnya baru bisa dibentuk AKD," papar pria yang akrab disapa Butong ini.
Politikus asal Medan Utara ini menargetkan pembentukan AKD bisa rampung paling lambat pada pertengahan Oktober 2019. "Biar bisa segera bekerja," bilangnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, menuturkan berdasarkan rapat pimpinan disepakati bahwa paling batas akhir partai menyerahkan komposisi fraksi yakni Jumat, 20 September 2019.
"Senin (23/9/2019) rapat paripurna pengesahan komposisi fraksi, tadi disepakati Jumat ini paling lambat surat dari partai masuk, itu kesepakatannya," ujarnya di gedung DPRD Medan, Rabu (18/9/2019).
Setelah fraksi terbentuk, kata dia, akan dibuat kelompok kerja (Pokja) untuk menyusun tata tertib (tatib). "Setelah ada tatib barulah proses pengusulan pimpinan defenitif, setelahnya baru bisa dibentuk AKD," papar pria yang akrab disapa Butong ini.
Politikus asal Medan Utara ini menargetkan pembentukan AKD bisa rampung paling lambat pada pertengahan Oktober 2019. "Biar bisa segera bekerja," bilangnya.