Belawan – Efe (36) warga Jalan Boxid Lingkungan 4 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli Sumatra Utara (Sumut) adalah sorang residipis yang keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
Kali ini Tersangka Efe kembali melakukannya lagi pencurian uang milik PT Surya Mas Metal Prima (SMMP) sebesar 250 Juta dan Efe diamankan di saat dirinya mengurus SIM di Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH yang di dampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH di Polsek Medan Labuhan, Rabu (25/9/2019) siang mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku seorang diri.
“Dengan cara masuk ke kantor PT SMMP dengan cara merusak atap seng kantor tersebut pada hari Kamis (9/9/2019),” ata Kapolres.
Selanjutnya, kata orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, Efe menggeledah ruangan kantor dan menemukan kunci brangkas.
“Lalu membuka brangkas dan mengambil uang di dalam brangkas sebanyak 250 Juta dan keluar dengan merusak pintu kantor,” paparnya.
Uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk membeli sepeda motor dan hura-hura serta mengurus SIM di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Secara terpisah, Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH mengatakan, pelaku terpaksa ditindak tegas dengan terarah dan terukur. “Karena melawan anggota dan mau melarikan diri disaat dilakukan pengembangan,” kata Eddy Safari.
“Sekarang Tersangka dan barang bukti berupa, 1 brangkas, 1 helai baju liris hitam merah sewaktu Tsk melakukan pencurian, 1 potong celana panjang, 1 buah sebo untuk penutup wajah, 1 buah tas, 1 buah tang, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci buka ban dan 3 unit Hp serta uang sisa hasil kejahatan Tersangka sebesar 2, 3 juta ada di Mapolsek Medan Labuhan,” ucap Kapolsek AKP Eddy Safari SH.
Kali ini Tersangka Efe kembali melakukannya lagi pencurian uang milik PT Surya Mas Metal Prima (SMMP) sebesar 250 Juta dan Efe diamankan di saat dirinya mengurus SIM di Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH, MH yang di dampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH di Polsek Medan Labuhan, Rabu (25/9/2019) siang mengatakan, peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku seorang diri.
“Dengan cara masuk ke kantor PT SMMP dengan cara merusak atap seng kantor tersebut pada hari Kamis (9/9/2019),” ata Kapolres.
Selanjutnya, kata orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, Efe menggeledah ruangan kantor dan menemukan kunci brangkas.
“Lalu membuka brangkas dan mengambil uang di dalam brangkas sebanyak 250 Juta dan keluar dengan merusak pintu kantor,” paparnya.
Uang hasil pencurian tersebut digunakannya untuk membeli sepeda motor dan hura-hura serta mengurus SIM di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Secara terpisah, Kapolsek Medan Labuhan AKP Eddy Safari SH mengatakan, pelaku terpaksa ditindak tegas dengan terarah dan terukur. “Karena melawan anggota dan mau melarikan diri disaat dilakukan pengembangan,” kata Eddy Safari.
“Sekarang Tersangka dan barang bukti berupa, 1 brangkas, 1 helai baju liris hitam merah sewaktu Tsk melakukan pencurian, 1 potong celana panjang, 1 buah sebo untuk penutup wajah, 1 buah tas, 1 buah tang, 1 buah kunci pas, 1 buah kunci buka ban dan 3 unit Hp serta uang sisa hasil kejahatan Tersangka sebesar 2, 3 juta ada di Mapolsek Medan Labuhan,” ucap Kapolsek AKP Eddy Safari SH.