Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan Perwal dalam mendukung Perda No.10/2017 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis dibutuhkan sebagai eksekutor dalam kegiatan tersebut.
Dikatakannya, keresahan warga sudah banyak sekaitan produk halal dan higienis ini. “Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya, namun harapannya dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higieniskan harus benar-benar dijaga, yang namanya higienis ini umat manusia kan butuh sehat,” tutur kepada wartawan di Medan, Kamis (5/9/2019).
Smentara Pakar Hukum Sumatera Utara (Sumut), DR Abdul Hakim Siagian, menyatakan Pemko Medan secara efektif harus dapat mengawasi dan mengambil langkah tegas sesuai Perda terhadap peredaran produk.
“Peran negara melindungi segenap rakyatnya. Pejabat itu digaji dengan uang rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan peran negara tersebut. Rakyat harus dapat informasi terhadap apapun termasuk jaminan produk halal yang menjadi penting bagi umat Islam,” ucapnya.
Ia mencontohkan kasus Bolu Meranti dan Risol Gogo yang menjual produknya tanpa label halal. Seharusnya pemerintah memberi tindakan keras dan ini merupakan kelalaian Pemko Medan. Peraturan tentang jaminan produk halal juga sudah ada dan itu seharusnya bisa menjadi tameng dan wibawa Pemko Medan dalam menerapkannya.
“Bukan malah diam saja atau tidak mau tahu. Pemko bukan disuruh menarik produk itu dari peredaran karena itu menjadi perintah hukum, tapi lakukan wewenang mereka mengawasi dan memberi informasi pada warganya,” imbuh Hakim.
Dikatakannya, keresahan warga sudah banyak sekaitan produk halal dan higienis ini. “Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya, namun harapannya dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higieniskan harus benar-benar dijaga, yang namanya higienis ini umat manusia kan butuh sehat,” tutur kepada wartawan di Medan, Kamis (5/9/2019).
Smentara Pakar Hukum Sumatera Utara (Sumut), DR Abdul Hakim Siagian, menyatakan Pemko Medan secara efektif harus dapat mengawasi dan mengambil langkah tegas sesuai Perda terhadap peredaran produk.
“Peran negara melindungi segenap rakyatnya. Pejabat itu digaji dengan uang rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan peran negara tersebut. Rakyat harus dapat informasi terhadap apapun termasuk jaminan produk halal yang menjadi penting bagi umat Islam,” ucapnya.
Ia mencontohkan kasus Bolu Meranti dan Risol Gogo yang menjual produknya tanpa label halal. Seharusnya pemerintah memberi tindakan keras dan ini merupakan kelalaian Pemko Medan. Peraturan tentang jaminan produk halal juga sudah ada dan itu seharusnya bisa menjadi tameng dan wibawa Pemko Medan dalam menerapkannya.
“Bukan malah diam saja atau tidak mau tahu. Pemko bukan disuruh menarik produk itu dari peredaran karena itu menjadi perintah hukum, tapi lakukan wewenang mereka mengawasi dan memberi informasi pada warganya,” imbuh Hakim.