Sejumlah anggota DPRD Kota Medan mengapresiasi keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Dominggus Silaban saat menjatuhkan hukuman mati terhadap Hendri Yosa, pria asal Aceh yang dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 55 Kg dan 10.000 butir pil ekstasi.
“Hukuman mati kepada para pelaku pengedar Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa ini sangat tepat,” ujar anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Proklamasi K Naibaho, saat dimintai tanggapannya perihal vonis hakim terhadap pelaku narkoba, Kamis (12/9/2019).
Hakim yang menyidangkan perkara Narkoba, kata Proklamasi, dengan segala pertimbangan harus berani menjatuhkan vonis yang berat kepada para pelaku. “Ini guna memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” katanya.
Kalau aparat penegak hukum hanya memberi vonis ringan, menurut Proklamasi, peredaran Narkoba tidak akan berkurang, bahkan semakin mengkhawatirkan.
“Sudah banyak korban penyalahgunaan Narkoba di negara ini, khususnya di Kota Medan. Bahkan Narkoba sudah gampang didapati dan dibeli di kota ini. Bagaimana kedepannya nasib bangsa ini kalau tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan dukungannya atas keberanian aparat hukum memberi hukuman mati terhadap pelaku Narkoba yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku, agar ada efek jera kepada pelaku lainnya. Kita bisa lihat kondisi bangsa kita saat ini. Dimana-mana Narkoba banyak beredar dan sudah banyak generasi muda kita yang terperdaya dengan bujukrayu pengedar sehingga jadi pemakai. Kondisi ini sangat memperihatinkan,” ujarnya.
Namun, ujar Paul, harapannya jangan hanya sebatas kurir dan pemakai saja yang “dikejar” hendaknya bandar dan pemasok Narkoba juga segera diberantas.
“Kalau bandar tetap ada, Narkoba akan tetap beredar di Indonesia. Kalau satu kurir tertangkap, masih bisa dicari orang lain menjadi kurir, sehingga Narkoba tetap tidak bisa diberantas,” pungkasnya.
“Hukuman mati kepada para pelaku pengedar Narkoba yang merusak generasi penerus bangsa ini sangat tepat,” ujar anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Proklamasi K Naibaho, saat dimintai tanggapannya perihal vonis hakim terhadap pelaku narkoba, Kamis (12/9/2019).
Hakim yang menyidangkan perkara Narkoba, kata Proklamasi, dengan segala pertimbangan harus berani menjatuhkan vonis yang berat kepada para pelaku. “Ini guna memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” katanya.
Kalau aparat penegak hukum hanya memberi vonis ringan, menurut Proklamasi, peredaran Narkoba tidak akan berkurang, bahkan semakin mengkhawatirkan.
“Sudah banyak korban penyalahgunaan Narkoba di negara ini, khususnya di Kota Medan. Bahkan Narkoba sudah gampang didapati dan dibeli di kota ini. Bagaimana kedepannya nasib bangsa ini kalau tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan dukungannya atas keberanian aparat hukum memberi hukuman mati terhadap pelaku Narkoba yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku, agar ada efek jera kepada pelaku lainnya. Kita bisa lihat kondisi bangsa kita saat ini. Dimana-mana Narkoba banyak beredar dan sudah banyak generasi muda kita yang terperdaya dengan bujukrayu pengedar sehingga jadi pemakai. Kondisi ini sangat memperihatinkan,” ujarnya.
Namun, ujar Paul, harapannya jangan hanya sebatas kurir dan pemakai saja yang “dikejar” hendaknya bandar dan pemasok Narkoba juga segera diberantas.
“Kalau bandar tetap ada, Narkoba akan tetap beredar di Indonesia. Kalau satu kurir tertangkap, masih bisa dicari orang lain menjadi kurir, sehingga Narkoba tetap tidak bisa diberantas,” pungkasnya.