anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Boydo H.K Panjaitan mengatakan warkop Elisabeth Bukan Ilegal dan termasuk dalam 100 (seratus) destinasi Kuliner di yang ada di Kota Medan
Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Dinas UMKM Kota Medan, Kuasa Hukum Pedagang Warkop Elisabeth, angggota polsek Medan Kota dan para perwakilan pedagang Warung Kopi Taman Ahmad Yani Medan (Warkop Elisabeth), diketahui bahwa, sejak tahun 2010 saat diresmikan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap saat itu, warkop Elisabeth bukanlah warkop Ilegal. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Medan berharap kepada pemko Medan agar Warkop tersebut dapat dimunculkan kembali.
“Yang perlu dilakukan saat ini adalah penataan kembali para pedagang Warkop Elisabeth, bukan penggusuran seperti yang sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Medan. Karena tindakan ini menunjukkan bahwasanya Pemko Medan tidak mendukung ekonomi kerakyatan yang mana kita ketahui bersama bahwa peran pedagang sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan dan telah terbukti saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada tahun 1997 dan 1998, pedaganglah yang mampu menyokong perekonomian saat itu,” terang Boydo. Rabu (15/8/2019)
Lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, agar Pemerintah Kota Medan membangun kembali warkop Elisabeth Medan dan Dinas Koperasi Kota Medan agar juga mendata ulang koperasi para pedagang Warkop Taman Ahmad Yani termasuk memberikan solusi bagi 42 kios yang sudah tidak berjualan lagi akibat penggusuran yang dialami beberapa minggu lalu.
Boydo yang memimpin rapat bersama sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung sependapat agar Pemko Medan menata kembali Warung Kopi Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan H. Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Alasan mereka bahwa selain pernah diresmikan, Warkop Elisabeth juga sudah menjadi ikon kuliner dan tempat tongkrongan warga Medan yang juga masuk kedalam 100 destinasi wisata kuliner, sehingga pantas untuk di pertahankan.
Boydo juga menyayangkan, tindakan Kasatpol PP Kota Medan yang terkesan memaksakan diri membongkar Warkop Elisabeth, sementara di ketahui yang ada adalah penertiban dan penataan, bukan penggusuran seperti yang dilakukan.
” Permasalahan pedagang sampai kapanpun tidak akan selesai, pedagang tidak boleh diabaikan, kita juga tidak ingin pedagang mendapat keuntungan namun tidak ada retribusi terhadap Pemko Medan. Kita jadikan ini awal yang baik untuk menjalin silaturahmi dan mendapat solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol Kota Medan M. Sofyan menjelaskan, bahwa proses penggusuran dapat dipertangungjawabkan olehnya dan anggotanya. Sebelum melakukan penggusuran, sebelumnya juga telah melakukan pendekatan dan mengundang beberapa perwakilan pedagang Warkop Elisabeth hingga melayangkan surat peringatan, sehingga langkah penggusuran yang dilakukan menurut Sofyan sudah tepat dan sesuai prosedur.
” Jika ditanya kenapa melakukan penggusuran, saya hanya bisa menjawab sebagai penegak peraturan saja. Karena direktur rumah sakit tidak hadir, maka seharusnya dipertanyakan ke pada pihak rumah sakit Elisabeth,” terangnya.
Dame Duma Sari Hutagalung menambahkan, ada kesan proses penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan terlalu dipaksakan. Sementara di Jalan Haji Misbah bukan jalan protokol dan hanya dilalui untuk kepentingan pihak rumah sakit dan keluarga para pasien. Sehingga tidak terlalu menganggu jika harus di gusur kecuali ditata agar lebih kelihatan indah dan rapi.
” Kepada Satpol PP Kota Medan apa sebenarnya kepentingan yang mendesak hingga Warkop Elisabeth harus di gusur,” terang politisi dari dari Partai Gerindra Kota Medan ini.
Sementara Jangga dari Hanura dan Modesta Marpaung dari Partai Golkar meminta agar tidak ada lagi penggusuran tanpa ada solusi dan pemko Medan sudah selayaknya memanfaatkan PK5 dengan baik sehingga dapat menjadi aset da
Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Medan, Kasatpol PP Kota Medan, Dinas UMKM Kota Medan, Kuasa Hukum Pedagang Warkop Elisabeth, angggota polsek Medan Kota dan para perwakilan pedagang Warung Kopi Taman Ahmad Yani Medan (Warkop Elisabeth), diketahui bahwa, sejak tahun 2010 saat diresmikan oleh Walikota Medan Rahudman Harahap saat itu, warkop Elisabeth bukanlah warkop Ilegal. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Medan berharap kepada pemko Medan agar Warkop tersebut dapat dimunculkan kembali.
“Yang perlu dilakukan saat ini adalah penataan kembali para pedagang Warkop Elisabeth, bukan penggusuran seperti yang sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Medan. Karena tindakan ini menunjukkan bahwasanya Pemko Medan tidak mendukung ekonomi kerakyatan yang mana kita ketahui bersama bahwa peran pedagang sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan dan telah terbukti saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada tahun 1997 dan 1998, pedaganglah yang mampu menyokong perekonomian saat itu,” terang Boydo. Rabu (15/8/2019)
Lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, agar Pemerintah Kota Medan membangun kembali warkop Elisabeth Medan dan Dinas Koperasi Kota Medan agar juga mendata ulang koperasi para pedagang Warkop Taman Ahmad Yani termasuk memberikan solusi bagi 42 kios yang sudah tidak berjualan lagi akibat penggusuran yang dialami beberapa minggu lalu.
Boydo yang memimpin rapat bersama sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung sependapat agar Pemko Medan menata kembali Warung Kopi Taman Ahmad Yani yang terletak di Jalan H. Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Alasan mereka bahwa selain pernah diresmikan, Warkop Elisabeth juga sudah menjadi ikon kuliner dan tempat tongkrongan warga Medan yang juga masuk kedalam 100 destinasi wisata kuliner, sehingga pantas untuk di pertahankan.
Boydo juga menyayangkan, tindakan Kasatpol PP Kota Medan yang terkesan memaksakan diri membongkar Warkop Elisabeth, sementara di ketahui yang ada adalah penertiban dan penataan, bukan penggusuran seperti yang dilakukan.
” Permasalahan pedagang sampai kapanpun tidak akan selesai, pedagang tidak boleh diabaikan, kita juga tidak ingin pedagang mendapat keuntungan namun tidak ada retribusi terhadap Pemko Medan. Kita jadikan ini awal yang baik untuk menjalin silaturahmi dan mendapat solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol Kota Medan M. Sofyan menjelaskan, bahwa proses penggusuran dapat dipertangungjawabkan olehnya dan anggotanya. Sebelum melakukan penggusuran, sebelumnya juga telah melakukan pendekatan dan mengundang beberapa perwakilan pedagang Warkop Elisabeth hingga melayangkan surat peringatan, sehingga langkah penggusuran yang dilakukan menurut Sofyan sudah tepat dan sesuai prosedur.
” Jika ditanya kenapa melakukan penggusuran, saya hanya bisa menjawab sebagai penegak peraturan saja. Karena direktur rumah sakit tidak hadir, maka seharusnya dipertanyakan ke pada pihak rumah sakit Elisabeth,” terangnya.
Dame Duma Sari Hutagalung menambahkan, ada kesan proses penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan terlalu dipaksakan. Sementara di Jalan Haji Misbah bukan jalan protokol dan hanya dilalui untuk kepentingan pihak rumah sakit dan keluarga para pasien. Sehingga tidak terlalu menganggu jika harus di gusur kecuali ditata agar lebih kelihatan indah dan rapi.
” Kepada Satpol PP Kota Medan apa sebenarnya kepentingan yang mendesak hingga Warkop Elisabeth harus di gusur,” terang politisi dari dari Partai Gerindra Kota Medan ini.
Sementara Jangga dari Hanura dan Modesta Marpaung dari Partai Golkar meminta agar tidak ada lagi penggusuran tanpa ada solusi dan pemko Medan sudah selayaknya memanfaatkan PK5 dengan baik sehingga dapat menjadi aset da