Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan menyalahi, karena tidak memiliki izin. Karenanya, Inspektorat merekomendasikan agar Direksi PD Pasar, masing-masing Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional diberi sanksi.
Namun, Walikota Medan menyatakan belum ada memberikan sanksi kepada tiga Direksi PD Pasar, karena belum menerima rekomendasi apapun terkait hal itu.
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Proklamasi K Naibaho, meminta Walikota Medan untuk tegas menjalankan peraturan yang ada.
“Kalau perangkat daerah ataupun kepala BUMD sudah dinyatakan bersalah, hendaknya diberi sanksi sehingga ada efek jera,” tegas Proklamasi menjawab wartawan, Rabu (21/8/2019).
Jika tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar peraturan, kata Proklamasi, akan berdampak kepada para pegawai lainnya. “Selain itu target yang sudah ditetapkan akan sulit dicapai,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, ketegasan Walikota dalam memimpin para pegawainya harus nampak dalam mengambil keputusan. “Jangan membiarkan kesalahan berlarut-larut tanpa ada tindakan berupa sanksi kepada pelanggar aturan,” katanya.
Proklamasi menilai, temuan Inspektorat terhadap Direksi PD Pasar sudah berbulan-bulan tidak ada tindakan apapun dari Walikota, padahal pihak Iinspektorat sudah menemukan kesalahannya.
“Tinggal menunggu tindakan dari Walikota Medan untuk memberi sanksinya. Sebagai pemimpin, hendaknya bisa tegas terhadap bawahannya sehingga para bawahan ini “tidak sepele” dengan aturan yang sudah dibuat. Apalagi, kalau bawahan tidak memiliki prestasi yang bisa diandalkan. Kemudian melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Tindakan atau sanksi, tambah Proklamasi, bisa saja dalam bentuk apapun, namun harus dijalankan agar tidak ada kesewenang-wenangan dari bawahan melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Kalau tidak ada sanksi, dikhawatirkan akan banyak pelanggar aturan lainnya karena yakin Walikota ‘tidak mampu’ memberi sanksi terhadap bawahannya,” pungkasnya.
Namun, Walikota Medan menyatakan belum ada memberikan sanksi kepada tiga Direksi PD Pasar, karena belum menerima rekomendasi apapun terkait hal itu.
Terkait hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Proklamasi K Naibaho, meminta Walikota Medan untuk tegas menjalankan peraturan yang ada.
“Kalau perangkat daerah ataupun kepala BUMD sudah dinyatakan bersalah, hendaknya diberi sanksi sehingga ada efek jera,” tegas Proklamasi menjawab wartawan, Rabu (21/8/2019).
Jika tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar peraturan, kata Proklamasi, akan berdampak kepada para pegawai lainnya. “Selain itu target yang sudah ditetapkan akan sulit dicapai,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, ketegasan Walikota dalam memimpin para pegawainya harus nampak dalam mengambil keputusan. “Jangan membiarkan kesalahan berlarut-larut tanpa ada tindakan berupa sanksi kepada pelanggar aturan,” katanya.
Proklamasi menilai, temuan Inspektorat terhadap Direksi PD Pasar sudah berbulan-bulan tidak ada tindakan apapun dari Walikota, padahal pihak Iinspektorat sudah menemukan kesalahannya.
“Tinggal menunggu tindakan dari Walikota Medan untuk memberi sanksinya. Sebagai pemimpin, hendaknya bisa tegas terhadap bawahannya sehingga para bawahan ini “tidak sepele” dengan aturan yang sudah dibuat. Apalagi, kalau bawahan tidak memiliki prestasi yang bisa diandalkan. Kemudian melanggar aturan yang ada,” ungkapnya.
Tindakan atau sanksi, tambah Proklamasi, bisa saja dalam bentuk apapun, namun harus dijalankan agar tidak ada kesewenang-wenangan dari bawahan melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Kalau tidak ada sanksi, dikhawatirkan akan banyak pelanggar aturan lainnya karena yakin Walikota ‘tidak mampu’ memberi sanksi terhadap bawahannya,” pungkasnya.