Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (22/8/2019).
Pasalnya, selain tanpa kehadiran Walikota dan pimpinan DPRD, juga mayoritas anggota DPRD Kota Medan “menghilang”saat pengesahan akan dilakukan.
Awalnya rapat paripurna yang dipimpin, Iswanda Ramli, dan dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman sudah molor dari jadwal. Seyogyanya paripurna dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Setelah Ketua Pansus, Hendra DS, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dan fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda, Iswanda Ramli, yang memimpin sidang paripurna terpaksa menskor sidang sekitar 45 menit karena tidak cukup syarat untuk dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama.
Sekitar pukul 14.40 WIB pimpinan sidang kembali melanjutkan sidang setelah mencabut skor. Namun, sejumlah anggota DPRD masih belum tampak hadir di ruang paripurna.
Terlihat, Iswanda Ramli, duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak lama berselang Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang. Selanjutnya disusul Wakil Ketua, Burhanuddin Sitepu.
Sementara sejumlah anggota DPRD yang hadir masih berbincang-bincang. Sedangkan sejumlah staf Sekretariat sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD.
“Entah bang, aturannya pukul 14.15 WIB mereka sudah di ruang sidang,” ungkap salah seorang staf di depan ruang paripurna.
Bahkan, berulang kali staf Sekretariat melalui pengeras suara memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tidak juga terlihat.
Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD belum juga terlihat, hingga akhirnya pimpinan sidang mengambil keputusan untuk menunda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.
“Dikarenakan peserta sidang tiak kuorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tegas Nanda Ramli.
Pasalnya, selain tanpa kehadiran Walikota dan pimpinan DPRD, juga mayoritas anggota DPRD Kota Medan “menghilang”saat pengesahan akan dilakukan.
Awalnya rapat paripurna yang dipimpin, Iswanda Ramli, dan dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman sudah molor dari jadwal. Seyogyanya paripurna dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Setelah Ketua Pansus, Hendra DS, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dan fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda, Iswanda Ramli, yang memimpin sidang paripurna terpaksa menskor sidang sekitar 45 menit karena tidak cukup syarat untuk dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama.
Sekitar pukul 14.40 WIB pimpinan sidang kembali melanjutkan sidang setelah mencabut skor. Namun, sejumlah anggota DPRD masih belum tampak hadir di ruang paripurna.
Terlihat, Iswanda Ramli, duduk sendirian di kursi pimpinan. Tak lama berselang Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Wiriya Alrahman hadir di ruang sidang. Selanjutnya disusul Wakil Ketua, Burhanuddin Sitepu.
Sementara sejumlah anggota DPRD yang hadir masih berbincang-bincang. Sedangkan sejumlah staf Sekretariat sibuk menghubungi sejumlah anggota DPRD.
“Entah bang, aturannya pukul 14.15 WIB mereka sudah di ruang sidang,” ungkap salah seorang staf di depan ruang paripurna.
Bahkan, berulang kali staf Sekretariat melalui pengeras suara memanggil anggota DPRD dan unsur pimpinan untuk segera hadir di ruang sidang, namun tidak juga terlihat.
Hingga pukul 14.50 WIB mayoritas anggota DPRD belum juga terlihat, hingga akhirnya pimpinan sidang mengambil keputusan untuk menunda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama sampai penjadwalan kembali di Badan Musyawarah.
“Dikarenakan peserta sidang tiak kuorum, maka rapat kita skors hingga penjadwalan ulang di Badan Musyawarah,” tegas Nanda Ramli.