Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengusulkan agar para guru honor dan keluarganya wajib masuk Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Usulan ini disampaikan jurubicara FPKS, Rajudin Sagala, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Walikota terhadap RP-APBD Kota Medan 2019 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (7/8/2019).
Alasan pengusulan ini, sebut Rajudin, diantaranya jumlah honor yang diterima para guru honor sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja dan tanggungjawabnya sebagai guru serta pembayaran honor tidak setiap bulan, melainkan setiap enam bulan sekali.
“Dengan pendapatan yang sangat minim itu, kami (FPKS) meyakini mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk keluarganya. Jadi, sudah sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD Kota Medan,” katanya.
Tidak hanya itu, FPKS juga menyoroti kenaikan yang signifikan belanja bantuan hibah sebesar Rp225, 32 miliar menjadi Rp300,32 miliar lebih.
“Sesuai dengan hasil pembahasan KUA-PPAS, anggaran ini dipergunakan untuk membayar gaji guru honor yang sudah tidak bisa lagi di poskan melalui Dinas Pendidikan,” katanya.
Usulan ini disampaikan jurubicara FPKS, Rajudin Sagala, ketika menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Walikota terhadap RP-APBD Kota Medan 2019 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (7/8/2019).
Alasan pengusulan ini, sebut Rajudin, diantaranya jumlah honor yang diterima para guru honor sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja dan tanggungjawabnya sebagai guru serta pembayaran honor tidak setiap bulan, melainkan setiap enam bulan sekali.
“Dengan pendapatan yang sangat minim itu, kami (FPKS) meyakini mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk keluarganya. Jadi, sudah sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD Kota Medan,” katanya.
Tidak hanya itu, FPKS juga menyoroti kenaikan yang signifikan belanja bantuan hibah sebesar Rp225, 32 miliar menjadi Rp300,32 miliar lebih.
“Sesuai dengan hasil pembahasan KUA-PPAS, anggaran ini dipergunakan untuk membayar gaji guru honor yang sudah tidak bisa lagi di poskan melalui Dinas Pendidikan,” katanya.