APS (20) dan FA (20), warga jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, yang merampas tas dan menyeret korbannya seorang perempuan hingga terluka di jalan Dahlia Raya, berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Helvetia. Beruntung, Aksi kedua pelaku sempat terekam kamera CCTV milik warga.
“Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, akhirnya petugas bisa mengidentifikasi wajah pelaku,” kata Kapolsek Medan Helvetia Akp Sah Udur, Sik kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban dengan berjalan kaki akan pergi bekerja menuju bus yang menjemputnya. Tiba-tiba dari arah belakang datang kedua pelaku yang merampas tas korban.
“Korban bernama Yenni sempat mempertahankan tas miliknya hingga terseret beberapa meter kedepan,” terang Sah Udur.
Akibat kejadian itu, Korban Yenni mengalami luka akibat di seret pelaku dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Korban mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan,” ujar Sah Udur.
Sah Udur mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dikawasan jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis petang (22/8/2019).
“Kepada petugas, keduanya mengaku sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Kota Medan. Kedua nya dikenakan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek.
“Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV, akhirnya petugas bisa mengidentifikasi wajah pelaku,” kata Kapolsek Medan Helvetia Akp Sah Udur, Sik kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban dengan berjalan kaki akan pergi bekerja menuju bus yang menjemputnya. Tiba-tiba dari arah belakang datang kedua pelaku yang merampas tas korban.
“Korban bernama Yenni sempat mempertahankan tas miliknya hingga terseret beberapa meter kedepan,” terang Sah Udur.
Akibat kejadian itu, Korban Yenni mengalami luka akibat di seret pelaku dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Korban mengalami luka dibagian lengan sebelah kanan,” ujar Sah Udur.
Sah Udur mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dikawasan jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis petang (22/8/2019).
“Kepada petugas, keduanya mengaku sudah 4 kali melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Kota Medan. Kedua nya dikenakan pasal 365 ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kapolsek.