Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat sebuah bangunan, gedung, ruko ataupun rumah, sesuai dengan perubahan atas Peraturan Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan.
Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak bangunan tanpa IMB yang akhirnya berdiri serta melanggar aturan dan hukum.
Seperti halnya bangunan perumahan The Flamboyan Suite di Jalan Flamboyan 1 - Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, rencananya akan dibangun sebanyak 111 unit lebih dan saat ini sudah 72 unit yang sudah mulai dibangun. diduga tidak ada memiliki IMB dimana bangunan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial P.
Menurut salah satu warga yang enggan namanya dicantumkan mengatakan bahwa bangunan tersebut telah berdiri beberapa bulan ini. “Itu dibangun sudah mulai dibangun 4 bulan lalu, kalau tidak salah bang,” ungkapnya.
Pria berbadan tambun ini menyebutkan bahwa bangunan tersebut berdiri kokoh tanpa adanya IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Medan. “Saya gak tahu bang kenapa bisa berdiri tanpa ada IMB-nya,” sebutnya.
Saat sejumlah awak media mengkonfirmasi hal tersebut, salah seorang pria berinisial P mengakui bahwa bangunan perumahan The Flamboyan Suite yang sedang dibangun ini belum ada IMB nya. "Memang bangunan perumahan The Flamboyan Suite belum keluar plang IMB nya dari Dinas TRTB Kota Medan," kilah pria berkulit putih itu kepada pada Sabtu (3/8/2019) lalu, sekira pukul 15.49 WIB.
Sebelumnya petugas Satpol PP telah mendatanggi perumahan The Flamboyan Suite itu, namun anehnya, kedatangan petugas Satpol PP hanya melakukan ketok "cantik" pagar tembok pembatas perumahan The Flamboyan Suite itu saja.
Kedatangan petugas Satpol PP itupun diaku oleh pemilik perumahan tersebu. "Ia, pagar tembok pembastas perumahan kita ini sudah pernah di martil petugas Satpol PP Kota Medan dan itu tidak ada persoalan bagi kita," aku P sembari saat diampinggi salah seorang oknun anggota Brimob berinisial R.
Amatan, walaupun sudah mendapat peringatan pembangunan perumahan itu terus saja berlanjut seperti kebal hukum.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Daniel Pinem ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut merasa heran bangunan perumahan besar seperti itu tidak memiki IMB. "Seharusnya, pemilik perumahan terlebih dahulu mengantongi IMB sebelum melakukan pembangunan," ujar anggota Komisi D DPRD Medan tersebut melalui sambubga telpon seluler, Kamis (8/8/2019).
Selanjutnya kata Politisi dari PDI Perjuangan menerangkan masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu adminsitrasi yang ribet dan membingungkan membuat sebagian masyarakat akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau rumah. Hal ini disebabkan karena DInas Perizinan satu atap atau satu pintu belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang munpuni dan berpengalaman, sehingga pengurusan izin menjadi lambat.
“Sistem pengurusan IMB di Kota Medan saat ini ribet dan membingungkan masyarakat yang ingin membuat IMB. Karena, Mereka harus pergi ke beberapa tempat untuk melengkapi persyaratannya. Hingga saat ini, belum ada sistem satu pintu yang diberlakukan oleh Pemko Medan,” ungkap Daniel.
Lanjut Daniel menjelaskan, sudah seharusnya dinas satu pintu menyiapkan tenaga tehnis yang profesional sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan pembuatan izin mendirikan bangunan.
Pun begitu, sambung Daniel, diminta ketegasan dari Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menindak tegas bangunan perumahan The Flamboyan Suite yang diduga tidak memiliki IMB.
"Pemko Medan harus tahu bahwa banyak kebocoran PAD di daerah ini akibat minimnya PAD dari retribusi IMB, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk
Sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak bangunan tanpa IMB yang akhirnya berdiri serta melanggar aturan dan hukum.
Seperti halnya bangunan perumahan The Flamboyan Suite di Jalan Flamboyan 1 - Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, rencananya akan dibangun sebanyak 111 unit lebih dan saat ini sudah 72 unit yang sudah mulai dibangun. diduga tidak ada memiliki IMB dimana bangunan tersebut diketahui milik seorang pria berinisial P.
Menurut salah satu warga yang enggan namanya dicantumkan mengatakan bahwa bangunan tersebut telah berdiri beberapa bulan ini. “Itu dibangun sudah mulai dibangun 4 bulan lalu, kalau tidak salah bang,” ungkapnya.
Pria berbadan tambun ini menyebutkan bahwa bangunan tersebut berdiri kokoh tanpa adanya IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Medan. “Saya gak tahu bang kenapa bisa berdiri tanpa ada IMB-nya,” sebutnya.
Saat sejumlah awak media mengkonfirmasi hal tersebut, salah seorang pria berinisial P mengakui bahwa bangunan perumahan The Flamboyan Suite yang sedang dibangun ini belum ada IMB nya. "Memang bangunan perumahan The Flamboyan Suite belum keluar plang IMB nya dari Dinas TRTB Kota Medan," kilah pria berkulit putih itu kepada pada Sabtu (3/8/2019) lalu, sekira pukul 15.49 WIB.
Sebelumnya petugas Satpol PP telah mendatanggi perumahan The Flamboyan Suite itu, namun anehnya, kedatangan petugas Satpol PP hanya melakukan ketok "cantik" pagar tembok pembatas perumahan The Flamboyan Suite itu saja.
Kedatangan petugas Satpol PP itupun diaku oleh pemilik perumahan tersebu. "Ia, pagar tembok pembastas perumahan kita ini sudah pernah di martil petugas Satpol PP Kota Medan dan itu tidak ada persoalan bagi kita," aku P sembari saat diampinggi salah seorang oknun anggota Brimob berinisial R.
Amatan, walaupun sudah mendapat peringatan pembangunan perumahan itu terus saja berlanjut seperti kebal hukum.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Daniel Pinem ketika dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut merasa heran bangunan perumahan besar seperti itu tidak memiki IMB. "Seharusnya, pemilik perumahan terlebih dahulu mengantongi IMB sebelum melakukan pembangunan," ujar anggota Komisi D DPRD Medan tersebut melalui sambubga telpon seluler, Kamis (8/8/2019).
Selanjutnya kata Politisi dari PDI Perjuangan menerangkan masyarakat saat ini masih merasakan rumitnya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu adminsitrasi yang ribet dan membingungkan membuat sebagian masyarakat akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan atau rumah. Hal ini disebabkan karena DInas Perizinan satu atap atau satu pintu belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang munpuni dan berpengalaman, sehingga pengurusan izin menjadi lambat.
“Sistem pengurusan IMB di Kota Medan saat ini ribet dan membingungkan masyarakat yang ingin membuat IMB. Karena, Mereka harus pergi ke beberapa tempat untuk melengkapi persyaratannya. Hingga saat ini, belum ada sistem satu pintu yang diberlakukan oleh Pemko Medan,” ungkap Daniel.
Lanjut Daniel menjelaskan, sudah seharusnya dinas satu pintu menyiapkan tenaga tehnis yang profesional sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan pembuatan izin mendirikan bangunan.
Pun begitu, sambung Daniel, diminta ketegasan dari Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menindak tegas bangunan perumahan The Flamboyan Suite yang diduga tidak memiliki IMB.
"Pemko Medan harus tahu bahwa banyak kebocoran PAD di daerah ini akibat minimnya PAD dari retribusi IMB, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk