Iklan

terkini

Buah Dari Hubungan Terlarang Menanggung Malu Berkepanjangan,LPA Simalungun Diminta Tegas

Kamis, 01 Agustus 2019, Agustus 01, 2019 WIB Last Updated 2020-02-02T13:54:53Z

Simalungun Sumut - Sesuai surat  LPA Kabupaten Simalungun yang ditujukan pada DPP Partai Nasdem dengan nomor 55/B/DPC/LPA-Simal/V/2019,yang ditanda tangan oleh Mansur Panggabean SH selaku ketua dan Andi Syaputra SPd selaku Sekretaris serta Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ,menyebutkan bahwa UAS patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan norma asusila yang berlaku ditengah masyarakat.

Pada penjelasanya 31/07/2019 Mansur Panggabean SH Ketua LPA Kabupaten Simalungun menjelaskan,"hak anak berdasarkan konnvensi PBB tahun 1989, ada 10 poin hak yg harus diberikan pada anak yaitu : 1, hak bermain 2, hak mendapat pendidikan 3, hak mendapat perlindungan 4,hak mendapat nama/identitas 5,hak mendapat status kebangsaan 6,hak mendapat makanan 7,hak mendapat akses kesehatan 8,hak mendapat rekreasi 9;hak mendapat kesamaan 10,hak untk memilki peran dalam pembangunan.

Ada dua hak anak yang perlu diklarifikasi yaitu point 4 dan 9, ini dibuktikan dengan surat-surat yg berlaku di negara Indonesia (surat nikah, akte lahir),temuan kawan2 yg mengadu ke kami ada ketidak sinkronan data.

KK yang dikeluarkan tgl 28/11/2018 status Nurhayati Damanik disebut belum menikah, sementara surat keterangan lahir tanggal 17/07/2018 menerangkan kelahiran bayi tanggal 22/06/2013 atas nama SAS.

Kita menduga Bidan Murni Sirait memberi keterangan palsu atau KK nya yang salah,ini bisa dibuktikan dengan surat nikan (penghantar nikah) NA dari Nagori/Desa minimal.

Untuk membuka masalahnya menjadi terang benderang, proses hukum kami akan lakukan,sebagai lembaga perlindungan anak,kami konsisten bekerja memperjuangkan hak2 anak jadi tidak ada unsur politik,kita suda mengumpulkan beberapa alat bukti seperti,Surat Tanda Tamat Belajar STTB Tk SAS,Akte kelahiran SAS,Kartu Keluarga Royan Damanik,Surat Pernyataan Royan Damanik,Recaman Pembicaraan dengan Royan damanik.jelasnya.

Ramainya pemberitaan tentang Ucok Alatas Siagian dibeberapa media membuat DTM Ramansyah tokoh masyarakat Simalungun angkat bicara,saat ditemui di kedai kopi Perdagangan Citi,DTM Ramansyah mengukapkan keprihatinanya terhadap kasus yang menimpa calon anggota legislatif dapil 4 simalungun tersebut,"Hendaknya Lembaga Perlindungan Anak Simalungun segera mengahiri polemic praduga tak bersalah yang cukup panjang ini,bila memang telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku ya harus segera di laporkan pada penegak hukum,bila bukti unsur pelanggaranya lemah harus pula segera di umumkan pada publik,itu harus segera dilakukan oleh LPA guna memberikan rasa aman pada masyarakat,juga meberikan keadilan bagi masyarakat di mata hukum,semoga saja LPA Simalungun dalam waktu dekat sudah bisa mengambil keputusan,jelasnya.

Saat dikonfimasi 31/07/2019 UAS mengatakan,"datang aja kerumah bapak manik biar jelas,saat reporter kami bertanya apakah nama Syabillah Alicia Siagian,terdaftar di Kartu Keluarga (KK) yang sama denganya 01/08/2019,dirinya menjawab,"Saya masi konsultasi dengan pengacara saya.

Sebelumnya di beritakan beberapa media bahwa UAS dan Royan Damanik mengadakan jumpa pers di kota siantar 01/08/2019,dan akan melaporkan MS dan MP dengan tuduhan pencemaran nama baik,(NI).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buah Dari Hubungan Terlarang Menanggung Malu Berkepanjangan,LPA Simalungun Diminta Tegas

Terkini

Topik Populer

Iklan