MEDAN – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rani mempertanyakan bangunan gudang yang saat ini sedang berdiri dan proses pembangunan di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Gatot Subroto, lingkungan 3, Kelurahan Simpang Tanjung kecamatan Medan Sunggal. Selasa (27/8/2019). Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Medan ini meminta agar Dinas Trantib Kelurahan dan Kecamatan segera menyurati pemilik bangunan yang diketahui juga membuka usaha paving blok di tempat itu.
Menurunya, seharusnya sebelum mendirikan bangunan, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin dari dinas perizinan Kota Medan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan.
“Sudah ada perda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 3 Tahun 2015 dan Perda Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan ada sanksinya,” terang Rani.
Tambah Ketua Komisi IV ini lagi, jika diketahui bangunan gudang tidak memiliki SIMB, maka Pemko Medan melalui Kasatpol PP Kota Medan harus membongkar atau menghentikan pembangunan gudang tersebut.
Menurunya, seharusnya sebelum mendirikan bangunan, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin dari dinas perizinan Kota Medan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan.
“Sudah ada perda tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 3 Tahun 2015 dan Perda Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan ada sanksinya,” terang Rani.
Tambah Ketua Komisi IV ini lagi, jika diketahui bangunan gudang tidak memiliki SIMB, maka Pemko Medan melalui Kasatpol PP Kota Medan harus membongkar atau menghentikan pembangunan gudang tersebut.