Seorang remaja berinisial IJ (20) warga Serdang Bedagai diringkus petugas Polsek Sunggal lantaran kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal,Sabtu (20/7/2019).
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, petugas pun langsung turun ke TKP.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankannya.
Saat digledah, polisi menemukan satu bungkus kecil yang berisikan sabu-sabu. Dari pengakuannya, barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang ia tak kenal namanya.
Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir, melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Ya bang, tersangka kita amankan di lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Syarif menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru saja dibelinya dan akan dikonsumsi seorang diri.
"Saat diamankan tersangka tidak bisa berkutik karena kita menemukan barang buktinya," jelasnya.
Ditambahkan Lagi akibat perbuatan tersangka ini dirinya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,pungkas syarif
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi itu kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, petugas pun langsung turun ke TKP.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankannya.
Saat digledah, polisi menemukan satu bungkus kecil yang berisikan sabu-sabu. Dari pengakuannya, barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang yang ia tak kenal namanya.
Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir, melalui Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Ya bang, tersangka kita amankan di lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Syarif menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru saja dibelinya dan akan dikonsumsi seorang diri.
"Saat diamankan tersangka tidak bisa berkutik karena kita menemukan barang buktinya," jelasnya.
Ditambahkan Lagi akibat perbuatan tersangka ini dirinya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,pungkas syarif