Kurun waktu sudah selama 3 tahun peristiwa kebakaran Pasar Aksara yang terletak di persimpangan Jalan HM Yamin dan Jalan Arif Rahman Hakim berlalu. Namun, hingga kini rencana pembangunan dan relokasi pedagang korban kebakaran masih belum jelas.
Pasalnya, pihak-pihak terkait saling lempar bola terkait pembangunan pasar yang direncanakan di Jalan Mesjid itu.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Ahmadi Cahyadi Lubis, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satker Balai Sarana Pemukiman Wilayah Kemen-PUPR terkait pembangunan Pasar Aksara.
Namun, katanya, hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan terkait rencana pembangunan itu.
“Tugas Pemko Medan adalah mencari lokasi pengganti dan menyiapkan pra design. Selain itu, kita diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti amdal lalin, izin lingkungan dan lainnya. Namun untuk mengurus itu, kita perlu DED dari pusat. Dan sampai sekarang, DED-nya belum diberikan,” jelas Ahmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar Aksara bersama Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2019).
Dia mengaku, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Satker tersebut. Bahkan, hingga 3 kali pimpinan Satker ganti, belum ada jawaban pasti.
“Kita diminta untuk menyiapkan gambar pra design berikut RAB-nya. Kita sudah jemput bola, baik ke Kemendag, Kemen-PUPR, Setneg, dan dioper lagi ke Kemendag. Tapi tetap belum ada jawaban. Terakhir, Maret lalu Satker minta gambar, dan soft copy-nya langsung kita berikan. Namun, satu bulan kemudian kami croscek, dibilang tidak bisa digunakan. Kami juga sudah persentase disana,” bebernya.
Sesuai SOP, katanya, mereka menerima DED paling lama satu minggu ini. Karena proses tender memakan waktu 6 bulan. Begitu juga untuk pengurusan amdal lalin 3 bulan. “Sampai saat ini, belum mulai apa-apa,” ucapnya.
Salah seorang pedagang, Paulina Purba, mengaku pihaknya sudah menemui perwakilan Kemendag dan Setkab. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa pembangunan Pasar Aksara tertunda karena Pemko Medan belum menyerahkan proposal pembangunan.
“Kalaupun dibangun di Jalan Mesjid, itu tidak layak. Kondisinya hanya memungkinkan dibangun sebagai perumahan karena dekat dengan tempat ibadah dan dunia pendidikan,” ucap Purba.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Jangga Siregar, mendorong Pemko Medan untuk terus jemput bola dan tidak hanya terus menunggu. Mengingat, pedagang sudah 3 tahun tidak dapat berjualan di lokasi tersebut.
Sama halnya dengan Ketua Komisi III, Boydo Panjaitan, menyesalkan dua kali kucuran anggaran pembangunan pasar tersebut tidak terealisasi.
“Kita akan memanggil Satker Kemen-PUPR untuk mengetahui kendala pembangunan pasar tersebut. Minggu depan kita panggil,” ucapnya.
Pasalnya, pihak-pihak terkait saling lempar bola terkait pembangunan pasar yang direncanakan di Jalan Mesjid itu.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Ahmadi Cahyadi Lubis, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satker Balai Sarana Pemukiman Wilayah Kemen-PUPR terkait pembangunan Pasar Aksara.
Namun, katanya, hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan terkait rencana pembangunan itu.
“Tugas Pemko Medan adalah mencari lokasi pengganti dan menyiapkan pra design. Selain itu, kita diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti amdal lalin, izin lingkungan dan lainnya. Namun untuk mengurus itu, kita perlu DED dari pusat. Dan sampai sekarang, DED-nya belum diberikan,” jelas Ahmadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar Aksara bersama Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2019).
Dia mengaku, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Satker tersebut. Bahkan, hingga 3 kali pimpinan Satker ganti, belum ada jawaban pasti.
“Kita diminta untuk menyiapkan gambar pra design berikut RAB-nya. Kita sudah jemput bola, baik ke Kemendag, Kemen-PUPR, Setneg, dan dioper lagi ke Kemendag. Tapi tetap belum ada jawaban. Terakhir, Maret lalu Satker minta gambar, dan soft copy-nya langsung kita berikan. Namun, satu bulan kemudian kami croscek, dibilang tidak bisa digunakan. Kami juga sudah persentase disana,” bebernya.
Sesuai SOP, katanya, mereka menerima DED paling lama satu minggu ini. Karena proses tender memakan waktu 6 bulan. Begitu juga untuk pengurusan amdal lalin 3 bulan. “Sampai saat ini, belum mulai apa-apa,” ucapnya.
Salah seorang pedagang, Paulina Purba, mengaku pihaknya sudah menemui perwakilan Kemendag dan Setkab. Dari pertemuan itu, diketahui bahwa pembangunan Pasar Aksara tertunda karena Pemko Medan belum menyerahkan proposal pembangunan.
“Kalaupun dibangun di Jalan Mesjid, itu tidak layak. Kondisinya hanya memungkinkan dibangun sebagai perumahan karena dekat dengan tempat ibadah dan dunia pendidikan,” ucap Purba.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Jangga Siregar, mendorong Pemko Medan untuk terus jemput bola dan tidak hanya terus menunggu. Mengingat, pedagang sudah 3 tahun tidak dapat berjualan di lokasi tersebut.
Sama halnya dengan Ketua Komisi III, Boydo Panjaitan, menyesalkan dua kali kucuran anggaran pembangunan pasar tersebut tidak terealisasi.
“Kita akan memanggil Satker Kemen-PUPR untuk mengetahui kendala pembangunan pasar tersebut. Minggu depan kita panggil,” ucapnya.