Dua orang remaja berinisial AL (18) dan FA (18) diringkus Team Pegasus Polsek Medan Helvetia lantaran sudah belasan kali melakukan aksi penjambretan. Keduanya pun terpaksa dilumpuhkan akibat melawan serta berusaha kabur dari petugas saat melakukan pengembangan, Selasa (30/7/2019).
Ps Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, melalui Panit Reskrim, Iptu S Sebayang mengatakan keduanya berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kami mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku, tersangka FA terlebih dahulu kami ringkus ketika tiba di rumahnya, setelah kita interogasi kita langsung meringkus pelaku AL," ungkapnya.
S Sebayang menjelaskan bahwa saat diringkus, petugas mendapati sejumlah tas sandang wanita yang disimpan di dalam rumah pelaku.
"Berdasarkan barang bukti yang kita temukan pelaku pun mengakui perbuatannya," jelasnya.
S Sebayang menyebutkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah belasan kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Sasaran mereka wanita atau ibu rumah tangga, jadi mereka berkeliling dengan mengendarai kendaraan roda dua, ketika melihat korbannya mereka langsung merampas tas korban dan melarikan diri," sebut Sebayang.
Mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal ini mengatakan kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran nekat kabur saat dilakukan pengembangan.
"Hasil kejahatannya sudah mereka habiskan untuk berfoya-foya dan keperluan lainnya," kata Sebayang.
S Sebayang menambahkan jika kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tim)
Ps Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean, melalui Panit Reskrim, Iptu S Sebayang mengatakan keduanya berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan.
"Kami mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku, tersangka FA terlebih dahulu kami ringkus ketika tiba di rumahnya, setelah kita interogasi kita langsung meringkus pelaku AL," ungkapnya.
S Sebayang menjelaskan bahwa saat diringkus, petugas mendapati sejumlah tas sandang wanita yang disimpan di dalam rumah pelaku.
"Berdasarkan barang bukti yang kita temukan pelaku pun mengakui perbuatannya," jelasnya.
S Sebayang menyebutkan bahwa dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah belasan kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Sasaran mereka wanita atau ibu rumah tangga, jadi mereka berkeliling dengan mengendarai kendaraan roda dua, ketika melihat korbannya mereka langsung merampas tas korban dan melarikan diri," sebut Sebayang.
Mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal ini mengatakan kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran nekat kabur saat dilakukan pengembangan.
"Hasil kejahatannya sudah mereka habiskan untuk berfoya-foya dan keperluan lainnya," kata Sebayang.
S Sebayang menambahkan jika kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tim)