Satuan Narkoba Polres Pelabuhsn Belawan menangkap Julpan (38) buruh bangunan, warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara karena memiliki 40 bal daun ganja kering di rumahnya.
Saat memamparkan kasus tersebut, Selasa (9/7), sore, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, mengatakan, tersangka Julpan ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam.
Lalu ketika pertugas Satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Personel Satnarkoba yang turun ke TKP sekitar pukul 20.00 Wib, melakukan pengecekan dan melihat ada sebuah rumah yang dicurigai sedang terbuka.
“Saat rumah tersebut didatangi, semula tersangka Julpan ada di dalam, namun saat petugas masuk, tersangka langsung mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres
Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas memanggil kepling setempat untuk melakukan pengeledahan dan ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.
Tidak banyak perlawanan yang dilakukan tersangka. Selain tersangka Julpan, petugas juga turun mengamankan dua pria, Udin dan Muhammad Isan Nasution serta barang bukti 40 bal ganja kering.
Terpisah, tersangka Julpan mengatakan, ganja tersebut bukan miliknya, karena rumahnya saja yang dijadikan sebagai gudang oleh pemilik ganja warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lalu.
“Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal,” sebut Julpan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati, karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009.
Saat memamparkan kasus tersebut, Selasa (9/7), sore, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, mengatakan, tersangka Julpan ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam.
Lalu ketika pertugas Satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Personel Satnarkoba yang turun ke TKP sekitar pukul 20.00 Wib, melakukan pengecekan dan melihat ada sebuah rumah yang dicurigai sedang terbuka.
“Saat rumah tersebut didatangi, semula tersangka Julpan ada di dalam, namun saat petugas masuk, tersangka langsung mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres
Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas memanggil kepling setempat untuk melakukan pengeledahan dan ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka.
Tidak banyak perlawanan yang dilakukan tersangka. Selain tersangka Julpan, petugas juga turun mengamankan dua pria, Udin dan Muhammad Isan Nasution serta barang bukti 40 bal ganja kering.
Terpisah, tersangka Julpan mengatakan, ganja tersebut bukan miliknya, karena rumahnya saja yang dijadikan sebagai gudang oleh pemilik ganja warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lalu.
“Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal,” sebut Julpan.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati, karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009.